EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Pasar Limapuluh, Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai pasar tertib ukur setelah melalui proses penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Metrologi Legal beberapa waktu lalu.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Menteri Perdagangan RI dalam kegiatan yang berlangsung di Bandung, Senin kemarin. Dari Pemko Pekanbaru dihadiri oleh Kepala Disperindag, Ingot Ahmad Hutasuhut.
“Penghargaan ini menambah semangat kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan dan perlindungan konsumen,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di Pekanbaru, Selasa.
Pemkot Pekanbaru sebelumnya pernah mendapat penghargaan serupa di Pasar Sail dan Rumbai. Dengan adanya pasar tertib ukur, merupakan upaya pemerintah untuk menjaga hak dan perlindungan konsumen.
Pasar tertib ukur tersebut, ujar dia, memberikan kepastian kepada setiap konsumen bahwa barang dagangan yang dibeli telah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh status pasar tertib ukur, dia mengatakan sejumlah kriteria harus dapat dipenuhi oleh para pedagang, di antaranya Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapan (UTTP) terdapat tanda sah.
Pedagang pengguna UTTP juga sudah mendapat penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar berikut sanksi-sanksinya.
Selain itu, manajemen pengelola pasar juga wajib memahami pemakaian UTTP yang benar dan melakukan pembinaan kepada pemakai UTTP secara rutin.
“Kemudian pengelola pasar harus memiliki data valid tentang jumlah, jenis, dan pemilik UTTP, sementara kita wajib mempunyai program kerja pembinaan UTTP pasar,” tuturnya. (*)