Pemberlakuan Perda Pajak Pertalite Tunggu Harmonisasi dari Pemprov Riau

by

EKONOMIPOS.COM – Harmonisasi perda pajak pertalite tergantung dari Pemprov Riau. Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, Kamis (24/5).

Menurutnya, secara aturan suatu Peraturan Daerah (Perda) memang harus melalui tahapan harmonisasi terlebih dahulu sebelum diterapkan.

“Aturannya begitu,” katanya seperti dilansir bertuahpos.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, hasil revisi Perda Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) memang sudah diterima oleh Pemprov Riau. Selanjutnya tinggal dilakukan harmonisasi dengan pihak DPRD Riau sebelum Perda itu diberlakukan.

Perda yang disetujui oleh Kemendagri itu memuat tentang revisi dari Perda Nomor 4 tahun 2015 pada poin penjelasan tentang pajak yang dipungut pemerintah dari hasil penjualan bahan bakar. Dari sebelumnya 10 persen, redaksinya diubah dan ditetapkan menjadi 5 persen.

“Tahap selanjutnya harmonisasi dulu pastinya dengan DPRD. Kalau sudah selesai baru diserahkan ke Bapenda. Saya tidak bisa memastikan kapan kira-kira itu bisa jalan. Yang jelas setelah semuanya selesai tergantung Bapenda lagi,” ujar Elly.(*)