Divestasi 51% Saham Dimulai, Pemerintah Sebut Tak Akan Persulit Ekspor Freeport Asal Patuhi Hal Ini

by

EKONOMIPOS.COM – Pemerintah telah memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PT Freeport Indonesia (PTFI) sementara hingga akhir Juli 2018 agar bisa melakukan ekspor konsentrat. Untuk bisa mendapatkan IUPK-nya kembali, maka PTFI harus menjalankan empat persyaratan dari pemerintah.

Keempat persyaratan itu ialah, menyelesaikan perjanjian divestasi 51% yang telah dijalin bersama pemerintah Indonesia dalam penandatanganan Head of Agreement (HoA), stabilitas investasi, pembangunan smelter, dan rekomendasi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengaku tak akan mempersulit PTFI untuk mendapatkan kembali IUPK. Jonan mengatakan IUPK tersebut dapat diberikan jika semua persyaratan bisa dijalani dengan lancar.

“Jadi kalau nggak ada masalah, bisa kita kasih,” katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (12/7/2018).

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa selama ini PTFI telah menjalankan pengelolaan lingkungan dengan cukup baik. Dia percaya bila Freeport Indonesia yang notabene perusahaan tambang terbesar bisa menjaga lingkungan.

“KLHK akan terus mengikuti perkembangannya. September-Oktober kemarin kami sudah melakukan langkah perbaikan. PTFI sudah melakukan langkah perbaikan dalam lingkungan dan ini akan terus kami lakukan,” jelasnya seperti dilansir detikfinance.

Dia juga mengaku bahwa Kementerian ESDM sejatinya telah meminta surat rekomendasi kepada KLHK untuk PTFI. Yang terpenting, kata Siti, PTFI harus terus berupaya untuk bisa menjaga masalah-masalah lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

“Kita dorong terus, dan kita ikuti perkembangannya. Nah, selanjutnya kebijakan misalnya industri atau konstruksi jalan dan sebagainya, termasuk yang di KLHK. Kita dorong PTFI, apalagi sudah ada Inalum di dalamnya agar ada perkembangan lingkungan yang lebih baik,” tuturnya. (*)