Penyimpangan di Beberapa Kantor Bank Riau Kepri, NPL pun Naik

by
DEMO - Ormas Pemuda Meminta Kejati Menindak Penyimpangan BRK
DEMO – Ormas Pemuda Meminta Kejati Menindak Penyimpangan BRK

EKONOMIPOS, PEKANBARU – Polemik dan persoalan di tubuh Bank Riau Kepri bukan sekedar isapan jempol belaka. Salah satu permasalahan bank berplat merah ini ialah adanya penyimpangan terhadap proses pemberian kredit pada beberapa kantor Bank Riau Kepri.

Penyimpangan kredit ini pun membuat kenaikan Kredit bermasalah atau biasa disebut NPL naik. Secara kolektibilitas, kredit bermasalah Bank Riau Kepri (BRK) memang masih dibawah ketentuan Bank Indonesia yakni 5 persen. Namu jika dilihat dari setiap cabang maupun daerah, angkanya fantastis.

Diantara kredit bermasalah maupun kredit macet yang tertinggi diperolah Cabang Tembilan dengan NPL 15,70% pada posisi 29 September 2014. Tak mau kalah, NPL untuk Cabang Pembantu Rumbai nangkring di posisi 31,82% pada periode yang sama. Sedangkan cabang pembantu Sei Pakning berada di angka 18,42%.

Dari data yang dihimpu EkonomiPos.com, penyimpangan terhadap proses pemberian kredit pada beberapa kantor Bank Riau Kepri berupa pencairan kredit dilakukan sebelum syarat yang tertera pada SPPK di penuhi. Selain itu, pencairan kredit juga belum sesuai dengan keputusan pejabat berwenang.

Tidak itu saja, restrukturisai kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan pencairan tahapan kredit yang tidak sesuai dengan perkembangan bobot proyek. Kepala Bagian Humas Bank Riau Kepri Winovri yang dikonfirmasi tidak membantah atas penyimpangan tersebut.

“Kalau masalah penyimpangan yang terjadi di BRK, akan ada makanisme yang dilakukan, dan adanyanya penyimpangan tersebut tentu akan kita lihat dulu penyimpangan seperti apa, dan salah satu yang akan dilihat itu apakah penyimpangan tersebut ada unsur disengaja atau tidak. Dan yang akan melakukan pemeriksaan tersebut akan ada auditor yang masuk dan mengkaji penyimapagan tersebut,” ungkapnya.

Sedangkan kalau untuk menekan massalah NPL, terangnya, pihaknya memiliki dua cara yang akan dilakukan. Pertama tahap eksekusi agunan, gunanya untuk menutupi kegagalan debitur. Dan cara yang kedua agar NPL tidak tinggi yakni dengan cara penyaluran kredit untuk debitur lain.

“Sedangka untuk sanksi bagi daerah yang memilki NPL tertinggi tentu kita lihat dulu, jadi tidak bisa kita berikan sanksi -sanksi begitu saja, untuk bentuk sanksinya juga belum bisa kita katakan tentu harus dilihat dulu,” ujarnya saat dihubungi Ekonomipos.(bal)