Gempur Minta Gubernur Riau Usut Tuntas Kasus dan Pelanggaran Bank Riau Kepri

by

gempur demo brkEKONOMIPOS.COM, PEKANBARU – Persoalan Bank Riau Kepri masih terus menjadi-jadi. Belum selesai berbagai persoalan, kali ini massa dari Gerakan Pemuda Riau (Gempar) kembali melakukan aksi demo Bank Riau Kepri, Selasa (18/11/2014). Sasarannya kantor Gubernur Riau.

Sebelumnya, massa dari Gempur sudah berulang kali mendatangi kantor Bank Riau Kepri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tak terkecuali Kejati Riau. Kedatangan mereka meminta pihak terkait seperti OJK, BI dan Kejati Riau menindak lanjuti berbagai persoalan Bank Riau Kepri.

Tak puas dengan aksi di berbagai tempat tersebut, kali ini puluhan pemuda dan mahasiswa tersebut mendatangi Kantor Gubernur Riau. Pasalnya, Gubernur Riau merupakan pemegang saham terbesar di Bank Riau Kepri. Artinya, pengambil keputusan terbesar ada di tangan orang nomor satu di Riau ini.

Aksi Selasa siang ini, menuntut pengusutan berbagai kasus Bank Riau Kepri (BRK) yang saat ini masih terus bergulir. Selain itu, RUPS BRK yang dilakukan beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum.

“Dalam RUPS 8 November kemarin itu cacat hukum, terkesan para pejabat di Bank Riau Kepri itu membodohi rakyat dan membodohi para pemegang saham yang notabene adalah Gubernur, Walikota dan Bupati,” tukas Korlap Gempur Muhammad Fahrurrozi dalam aksinya.

Dikatakannya, jika dilihat dari proses dan hasil RUPS tersebut, ada dugaan pelanggaran dari AD/RT BRK dalam peraturan Bank Indonesia dan UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Untuk itu para demonstran meminta Gubernur Riau (gubri) menindak lanjuti berbagai pelanggaran tersebut.

Inilah tuntutan Gempur:
Pertama mengenai calon pengurus BRK yang diputuskan saat RUPS tidak diproses Komite Nominasi sebagaimana yang diatur dalam AD/RT. Kedua, calon anggota Dewan Komisaris setiap formasi diusulkan hanya satu orang.

Ketiga, Drs H Rivai Rachman tidak boleh dicalonkan lagi karena sudah melebihi dua periode. Keempat Rivai Rachman dan Deni Mulya Akbar tidak boleh mencalonkan diri karena sebagai ketua dan atau anggota Komite Nominasi. Kelima, diduga ada beberapa calon pengurus yang belum memiliki sertifikasi manajemen resikonya telah habis masa berlakunya.

Keenam, nama-nama yang dicalonkan dalam formasi komisaris seperti Rivai Rachman, Wan Marwan dan Zubir yang merupakan mantan karyawan BRK dikhawatirkan tidak mampu bertindak independen sebagai pengawas. “Kita menuntut Gubri untuk menindaklanjuti RUPS yang cacat hukum, karena Gubri selaku pemegang saham terbesar harus bertanggungjawab,” tukas Rozi.(iqbal)