Dinilai Tak Pro-Rakyat, Pemko Pekanbaru Ajukan Multiyears Rp 533 Miliar

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Meski sudah banyak suara penolakan dari kalangan DPRD tentang program multiyears, namun tetap saja dianggarkan pemko. Tak tanggung-tanggung, nilai anggaran multiyears yang disiapkan dalam APBD Pekanbaru 2018 senilai Rp 533 miliar.

Anggota Banggar DPRD Pekanbaru, Dian Sukheri mengatakan, anggaran multiyears senilai Rp 533 miliar yang diajukan pemko untuk penyelesaian perkantoran Tenayan Raya, penyelesaian jalan lingkar ring road, akses jalan ke kawasan KIT, RSUD Pekanbaru dan pengelolaan sampah.

“Alokasi anggaran multiyears ini tidak prorakyat. Karena tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi menyedot banyak anggaran daerah, yang seharusnya diberikan kepada masyarakat. Anggarannya besar, sedangkan pokok pikiran (pokir) tidak, padahal ini kan yang diminta warga,” katanya kepada Tribun, usai rapat kerja DPRD dengan TAPD, dalam rangka ekspose pemko terkait kegiatan multiyears pada RAPBD Pekanbaru 2018, Kamis (23/11/2017).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril dan dihadiri oleh Asisten II Pemko Pekanbaru, Dedi Gusriadi, serta anggota Banggar dan sejumlah OPD terkait.

Dia menjelaskan, banyak jalan dan drainase tak dibangun, masyarakat pun menjerit. Beda halnya dengan pembangunan kantor Tenayan Raya. Meski tak dibangun, tidak ada pengaruhnya ke warga.

Sementara itu, Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH menegaskan, pihaknya tetap optimistis jika APBD Pekanbaru 2018 bisa ketok palu sebelum batas waktu terakhir, yakni 29 November. Sebab, tidak ada permasalahan yang dinilai terlalu urgen karena pembahasan RAPBD sudah hampir finish.

“Anggaran multiyears gak ada masalah. Berapa pun jumlah yang diajukan ke kita, asal bisa dijalankan sesuai mekanisme dan aturan, ya silahkan saja. Namun yang jadi catatan, harus ada kesepakatan bersama tentang program prioritas, sehingga anggaran untuk pokok pikiran dewan tidak terus menerus dikorbankan saat terjadi rasionalisasi anggaran,” tegas Sahril.

Sesuai aturan, jika pengesahan APBD lewat dari tanggal 29 November, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh Kemendagri berupa pemotongan uang tunjangan selama enam bulan baik itu kepada pihak pemko atau DPRD Pekanbaru.

Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Pekanbaru, tahun 2018 diprediksi hanya berjumlah sekitar Rp 2,2 triliun. Jumlah tersebut bahkan lebih rendah dari jumlah APBDP Pekanbaru 2017, yang mencapai angka Rp 2,6 triliun. (*)