Dewan Ragukan Data Naker Asing di Pekanbaru Hanya 30 Orang

by

PEKANBARU – Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Heri Pribasuki mempertanyakan data tenaga kerja asing di Disnaker hanya 30 orang. Padahal di kota ini banyak perusahaan besar dan diduga memkerjakan naker asing.

“Kalau kita melihat secara ril di lapangan, tidak mungkin hanya 30 orang naker asing. Apalagi dengan banyaknya jumlah perusahaan di kota ini. Makanya, kita minta Disnaker mendata ulang. Karena ini berhubungan dengan retribusi untuk pendapatan daerah,” ujar Heri, Rabu (3/1).

Dia menegaskan Kota Pekanbaru sudah memiliki Perda Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTKA).

Heri meminta pihak Disnaker Pekanbaru berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Riau. Sehingga naker asing terdaftar di provinsi, tetap terdata di Kota Pekanbaru.

Apalagi naker asing tersebut bekerja di Kota Pekanbaru. Hal ini juga sudah sesuai dengan Perda IMTKA, yakni Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

“Pemungutan retribusi perpanjangan IMTKA relatif tidak menambah beban bagi masyarakat, mengingat retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sebelumnya merupakan pungutan Pemerintah Pusat berupa PNBP yang kemudian menjadi retribusi daerah. Tarif retribusi perpanjangan IMTKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa dan tidak melebihi tarif pnbp perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan,” beber dia.

Penetapan Retribusi Perpanjangan IMTKA sebagai retribusi daerah, memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan, dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

“Kita minta juga perusahaan melaporkan ke Disnaker. Bagi yang bandel, diberi sanksi saja,” tegas Heri.

Retribusi perpanjangan IMTKA menjadi retribusi daerah mulai berlaku pada tanggal peraturan daerah ini diundangkan tahun 2017 lalu, setelah disahkan DPRD Pekanbaru tahun 2016 silam. (*)