​Satpol PP Kampar Kembali Tututp Dua Toko Indomaret

by

EKONOMIPOS.COM (EPC),BANGKINANG – Pemkab Kampar melalui instansi terkait kembali menutup dua toko Indomaret yang beroperasi di Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri dan Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Tim yang terdiri Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar, camat, lurah serta kepala desa setempat mendatangi dua toko Indomaret itu dan menyegelnya, Selasa.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kampar, H Sawir Datuk Tandiko mengatakan, penutupan dua toko waralaba itu karena tidak memiliki izin.

“Namun alasan yang sangat mendasar disebabkan karena Indomaret melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan,” ucapnya.

Sebelumnya Pemkab Kampar juga menutup toko Indomaret di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu dan di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung.

Penutupan ini disebabkan adanya laporan dari warga dan pemberitaan dari media massa. Laporan serupa juga terjadi di Lipatkain dan Desa Karya Indah.

Para pedagang kecil mengeluh karena omset mereka menurun drastis akibat adanya Indomaret. Beberapa pihak juga menyebutkan kehadiran warung waralaba itu akan mengancam pendapatan pedagang kecil. (*)