Terciduk Penyuplai Sabu Sabu Jennyfer

by

EKONOMIPOS.COM Pria berinisial K, penyuplai sabu-sabu kepada artis Jennifer Dunn yang sempat buron selama ini akhirnya berhasil diringkus polisi di wilayah Cirebon, Jawa Barat.

“Setelah kami evaluasi kami lihat, berinisial K mendapat sabu dari seorang berinisial L yang saat ini masih DPO. Ini berantai. L memberikan barang kepada K, kemudian ke FS dan JD membelinya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

K, terangnya, ditangkap pada Kamis (18/1/2018) di Hotel Aurora, Kota Cirebon. Pelaku digiring ke rumahnya di Kampung Duri Barat, Nomor 22, Gambir, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan di rumah K, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan BCA atas nama Z, handphone blackberry, handphone merk Bellphone, dan empat bukti slip setoran transfer atas nama Z.

“Tersangka ini residivis. Dia pernah ditangkap BNN atas kasus narkoba di tahun 2014, saat ini masih bebas bersyarat,” bebernya

Argo mengungkapkan, K sudah mengulangi perbuatannya sejak tujuh bulan lalu.

“Kami akan komunikasikan untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara, seharusnya dia tidak boleh mengulangi lagi, dia sudah melakukan ini sekitar 7 bulan,” tuntasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, K dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar (*)