• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

14/11/2024
Share on FacebookShare on Twitter

Per 31 Oktober 2024, sebesar Rp29,97 triliun pajak berhasil dikumpulkan pemerintah Indonesia dari sektor ekonomi digital.

Penerimaan pajak ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan perolehan pajak ini terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun, yang dihimpun dari 170 pelaku usaha.

“Jumlah tersebut mencakup setoran khusus tahun 2024 sebesar Rp6,86 triliun. Pemerintah juga telah menunjuk total 193 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk 15 penunjukan baru pada Oktober 2024,” katanya.

Sementara pemungutan pajak dari kripto sebesar Rp942,88 miliar, dengan kontribusi khusus tahun ini sebesar Rp475,6 miliar. Pajak kripto ini terdiri atas Rp441,57 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp501,31 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto.

Lalu, untuk pungutan pajak fintech sebesar Rp2,71 triliun, termasuk serapan tahun 2024 sebesar Rp1,15 triliun.

Pajak ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (Rp789,49 miliar), PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (Rp488,86 miliar), dan PPN DN atas setoran masa (Rp1,43 triliun).

Sementara pungutan pajak dari SIPP sebesar Rp2,55 triliun, dengan setoran tahun 2024 sebesar Rp1,03 triliun. Penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.***

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version