• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Satgas Covid-19 Kabupaten Siak Gelar Pertemuan

09/08/2020
Share on FacebookShare on Twitter

SIAK – Untuk menyikapi meningkatnya jumlah penularan positif Covid-19 di kalangan Karyawan PT. Indah Kiat terutama Karyawan Subkontraktor, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak mengadakan pertemuan dengan pihak PT. Indah Kiat Pupl and Puper (IKPP), beberapa hari lalu.

Peningkatan penularan Covid 19 yang sangat signifikan ini berlangsung selama 10 hari dan sangat mengkhawatirkan banyak pihak. Total dari Pasien yang telah positif Covid 19 berjumlah 66 orang dari Subkontraktor PT. Indah Kiat Kecamatan Tualang.

Oleh karena itu Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Siak mengadakan Pertemuan dengan Pimpinan dan Pimpinan Subkontraktor PT. Indah Kiat.

“Alhamdulillah hasil dari pertemuan tadi, pihak dari PT. Indah Kiat sudah mau tahu dan komitmen pada usaha kita dalam pencegahan penyebaran Covid 19 ini agar tidak menyebar lebih luas lagi ” ujar Jamaluddin.

Adapun langkah yang akan diambil oleh PT. Indah Kiat dalam hal ini diantaranya menghentikan sementara penerimaan Karyawan khususnya Subkontraktor dari luar, akan melaporkan rencana penerimaan, akan menerapkan protokol kesehatan dengan ekstra ketat. Apabila ada karyawan yang tidak mematuhi aturan atau indisipliner akan dikenakan sanksi dan tidak akan diberikan bonus selama 6 bulan.

Untuk alat transportasi seperti bus karyawan, yang digunakan hanya setengah dari jumlah kapasitas transportasi. Di dalam kawasan PT juga akan didirikan 3 titik pos kendali yaitu di Jalan Bunut, Kilometer 11 dan Jalan Pasar. Pengurus Posko juga akan disiapkan di 17 perumahan karyawan PT Indah Kiat. Hal ini dilaksanakan agar mempermudah sosialisasi dalam koordinasi apabila ada penularan Covid-19.

Pemkab Siak telah mengajukan usulan sanksi Perda bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan kepada DPRD Siak.

“Sanksi tersebut pertama teguran dan sanksi kedua bisa gotong- royong atau bisa sejumlah duit seperti daerah yang telah menerapkanya seperti Pekanbaru dan Jawa Barat. Namun ini masih wacana, jangan nanti memberatkan masyarakat. Kita berharap sanksi perda disyahkan akhir Agustus atau awal bulan September,” ungkapnya.(adv)

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version