• Latest
  • Trending
Pemkab Siak Segera Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Sesuai Inpres

Pemkab Siak Segera Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Sesuai Inpres

25/08/2020
Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

18/05/2025
Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

18/05/2025
HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

17/05/2025
Harga Referensi CPO Februari 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Harga CPO Hari Ini Makin Tertekan Akibat Sentimen Lemah di Pasar Minyak Kedelai

17/05/2025
Harga Emas Anjlok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Dagang dengan Inggris

Harga Jual Emas Pegadaian Hari Ini Naik Tajam (17 Mei 2025), Antam Paling Dominan

17/05/2025
Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

Parlemen Jepang Sahkan UU Keamanan Siber Aktif, Pemerintah Boleh Pantau Data Komunikasi Asing

16/05/2025
Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

Barcelona Kunci Gelar La Liga Usai Tumbangkan Espanyol 2-0

16/05/2025
Wawako Dumai Lepas 269 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Batam

Wawako Dumai Lepas 269 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci dari Embarkasi Batam

16/05/2025
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Penasehat Hukum Minta Eks Pegawai Bank Terdakwa Deposito Bodong Dibebaskan, Tuduh Bukti Dipalsukan

15/05/2025
Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

Orang Tidak Bersalah Jangan Dihukum, Pengacara Ike Kusumawati Minta Terdakwa Dibebaskan

15/05/2025
Harga CPO Melemah, Dipicu Permintaan Lesu dan Produksi yang Meningkat

Pemerintah Naikkan Bea Ekspor CPO untuk Biayai Mandat Biodiesel

15/05/2025
Jemaah Haji 2025 Bakal Diberi Uang Saku Rp3,1 Juta dalam Bentuk Riyal

Jemaah Haji 2025 Bakal Diberi Uang Saku Rp3,1 Juta dalam Bentuk Riyal

15/05/2025
Retail
Monday, May 19, 2025
Subscription
Advertise
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
Ekonomi Pos
No Result
View All Result

Pemkab Siak Segera Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Sesuai Inpres

25/08/2020
in Advertorial, Siak

SIAK – Menjamin kepastian hukum serta memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Indonesia, Presiden telah mengeluarkan Instruksi pada 4 Agustus lalu Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terkait hal itu, Bupati Siak Alfedri didampingi unsur Forkopimda mengikuti rapat koordinasi virtual sosialisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mentri Dalam Negeri, Jendral Tito Karnavian, serta gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Di Ruang Siak Live Room, Lt.II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/08/2020) siang.

Baca Juga

BRK Syariah Dorong Transformasi Digital Keuangan Daerah, Batam Disiapkan Jadi Pelopor di Sumatra

BRK Syariah Inisiasi Penguatan Digitalisasi Keuangan Daerah Melalui Rakor ETPD

Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyatakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat, sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Instruksi Presiden sangat urgen keberadaannya. Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini di mana peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia termasuk di Riau dan Kabupaten Siak ini cukup signifikan,” sebut Bupati Siak Alfedri usai mengikuti rakor virtual tersebut.

Bupati Alfedri juga berpandangan bahwa protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat.

“Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut,ini menjadi payung hukum bagi kami (Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” sebutnya.

“Seperti yang disampaikan Pak Mahfud Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 point peraturan, meliputi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan Covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan Covid-19,” urainya.

Pelaksanaan koordinasi lintas instansi, lanjut dia, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Mandiri Pangan, penerapan jam malam, pembinaan,pengawasan dan pengendalian pendanaan, evaluasi serta pelaporan.

Menurut Alfedri, di dalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha,pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis,kerja sosial,denda administrasi,serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

“Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di berikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan jalan,memungut sampah,dan lain sebagainya,” sebut Alfedri.

Alfedri kemudian menjelaskan, langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang di tempuh, sebelumnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak.

“Tadi Pak Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan agar gubernur, bupati dan walikota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat. Intinya di dalam Inpres ini ditekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran,” harap Alfedri.

Alfedri menambahkan, melalui Instruksi Presiden mengharuskan kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubenur/bupati/walikota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan,pelaku usaha, pengelola,penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

“Di dalam Inpres juga mengharuskan setiap kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah,dalam hal Ini saya masih menunggu peraturan Bapak Gubernur Riau, baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya,tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini,” pungkasnya.

Turut hadir, Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.(adv)

KabarTerkait

Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa

18/05/2025

BANJARBARU — Di sebuah ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seorang pria berdiri dengan raut wajah tenang namun penuh beban....

Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre

18/05/2025

Paris Saint-Germain (PSG) menutup musim Ligue 1 2024/2025 dengan kemenangan meyakinkan atas Auxerre. Dalam laga yang digelar di Parc des Princes pada Minggu,...

HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun

17/05/2025

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) versi Bogor menegaskan bahwa pihaknya tidak mengenal atau menemukan nama...

Harga Referensi CPO Februari 2025 Turun, Pemerintah Tetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor

Harga CPO Hari Ini Makin Tertekan Akibat Sentimen Lemah di Pasar Minyak Kedelai

17/05/2025

Harga CPO / minyak kelapa sawit berjangka Malaysia ditutup melemah pada perdagangan Jumat, 16 Mei 2025. Penurunan itu mengikuti pelemahan...

Next Post
Bupati Alfedri: Pramuka Berperan Dalam Penanggulangan Covid-19

Bupati Alfedri: Pramuka Berperan Dalam Penanggulangan Covid-19

Ada Tambahan 41 Orang, Total Pasien Positif Covid-19 di Siak Capai 208 Orang

Ada Tambahan 41 Orang, Total Pasien Positif Covid-19 di Siak Capai 208 Orang

Ekonomi Pos

We bring you the best Economic and Business News.

Info Terbaru

  • Demi Label Kedaluwarsa, Seorang Pelaku UMKM Duduk di Kursi Terdakwa
  • Tertinggal Lebih Dulu, PSG Bangkit dan Tutup Musim Ligue 1 Dengan Kemenangan 3-1 Atas Auxerre
  • HNSI Versi Bogor Tegaskan Tak Kenal Tersangka Kasus Permintaan Proyek Rp5 Triliun
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us

© 2025 EkonomiPos - .

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Technology
  • Industry
  • Travel
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos - .