• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Pemkab Siak Segera Perketat Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 Sesuai Inpres

14/08/2020
Share on FacebookShare on Twitter

SIAK – Menjamin kepastian hukum serta memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Indonesia, Presiden telah mengeluarkan Instruksi pada 4 Agustus lalu Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Terkait hal itu, Bupati Siak Alfedri didampingi unsur Forkopimda mengikuti rapat koordinasi virtual sosialisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mentri Dalam Negeri, Jendral Tito Karnavian, serta gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia. Di Ruang Siak Live Room, Lt.II Kantor Bupati Siak, Kamis (13/08/2020) siang.

Instruksi Presiden tersebut dinilai oleh semua pihak bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh wilayah untuk menegakkan aturan dalam mendisiplinkan masyatakat untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat, sebagai upaya bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Instruksi Presiden sangat urgen keberadaannya. Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi terkini di mana peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia termasuk di Riau dan Kabupaten Siak ini cukup signifikan,” sebut Bupati Siak Alfedri usai mengikuti rakor virtual tersebut.

Bupati Alfedri juga berpandangan bahwa protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat.

“Secara umum, kami telah memahami Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tersebut,ini menjadi payung hukum bagi kami (Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Siak) untuk mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Siak terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” sebutnya.

“Seperti yang disampaikan Pak Mahfud Inpres Nomor 6 Tahun 2020 ini memuat 12 point peraturan, meliputi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, penanganan saat ditemukan kasus di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan Covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penanganan Covid-19,” urainya.

Pelaksanaan koordinasi lintas instansi, lanjut dia, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Mandiri Pangan, penerapan jam malam, pembinaan,pengawasan dan pengendalian pendanaan, evaluasi serta pelaporan.

Menurut Alfedri, di dalam Inpres itu juga memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha,pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis,kerja sosial,denda administrasi,serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

“Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di berikan hukuman berupa sanksi administratif (denda) dan sanksi sosial seperti membersihkan jalan,memungut sampah,dan lain sebagainya,” sebut Alfedri.

Alfedri kemudian menjelaskan, langkah pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang di tempuh, sebelumnya Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan melaksanakan upaya sosialisasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat Kabupaten Siak.

“Tadi Pak Mendagri Tito Karnavian juga menyampaikan agar gubernur, bupati dan walikota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan secara ketat. Intinya di dalam Inpres ini ditekankan pada sosialisasi secara masif agar masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Siak dapat memahami dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab tanpa melakukan pelanggaran,” harap Alfedri.

Alfedri menambahkan, melalui Instruksi Presiden mengharuskan kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan gubenur/bupati/walikota terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan,pelaku usaha, pengelola,penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.

“Di dalam Inpres juga mengharuskan setiap kepala daerah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah,dalam hal Ini saya masih menunggu peraturan Bapak Gubernur Riau, baru nanti kita buat rancangan peraturan turunannya,tentunya saya bersama Forkopimda akan membahas lebih lanjut terkait hal ini,” pungkasnya.

Turut hadir, Kapolres Siak Doddy Sanjaya, Pj.Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak.(adv)

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version