EKONOMIPOS.COM (EPC), BENGKALIS – Dari 96 desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkalis, tiga desa di antaranya batal menggelar pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
“Ada tiga desa yang batal melaksanakan Pilkades tahun ini, yaitu Desa Penebal Kecamatan Bengkalis, Desa Bandar Jaya Kecamatan Siak Kecil dan Desa Suka Damai Kecamatan Rupat Utara,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ismail, Selasa (13/06/2017).
Dia mengatakan, batalnya keikutsertaan ketiga desa dalam pilkades tersebut disebabkan bakal calon kades yang tidak memenuhi syarat dan administrasi batas wilayah desa.
“Seperti di Desa Penebal, ada dua calon, karena satu calon merupakan seorang pegawai negeri sipil yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat sehingga tinggal satu calon yang menurut dalam peraturan itu tidak bisa dengan satu calon,” katanya.
Begitu pula dengan desa lainnya seperti Desa Suka Damai, kedua calon kades merupakan PNS dan tidak mendapatkan izin, sedangkan Desa Bandar Jaya terkait administrasi daerah yaitu wilayah yang ada tidak sesuai dengan SK desa.
Ia menjelaskan, saat ini penetapan bakal calon sudah ditetapkan, dan habis perayaan Idul Fitri akan dilaksanakan kempanye calon kepala desa, selanjutnya segala anggaran pelaksanaan pilkades serentak ini ditanggung oleh APBD. (*)