EKONOMIPOS.COM (EPC), PANGKALAN KERINCI – Bupati Pelalawan, HM Harris mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang nekat membawa mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Bupati sudah mengeluarkan imbauan bagi para pejabat jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hal itu.
Seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang kendaraan dinas tidak diperkenankan membawa mobdin sebagai transportasi mudik. Pejabat diminta menggunakan kendaraan lain apabila ingin pulang kampung. Imbauan itu berlaku bagi seluruh pegawai tanpa terkecuali.
“Mengingat banyak kecelakaan atau hal-hal yang merugikan nanti selama Lebaran. Makanya saya melarang mereka (pejabat) membawa mobil dinas mudik,” kata Harris, Minggu (18/6/2017).
Politisi Partai Golkar ini sudah meminta Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, Tengku Mukhlis, untuk melanjutkan imbauan itu melalui surat edaran yang disebar ke seluruh OPD.
Mobdin harus dikandangkan di rumah masing-masing selama cuti bersama Idul Fitri. Tentunya pemda akan melakukan pengawasan terhadap mobdin yang dipakai untuk kepentingan Lebaran. Jika terbukti ada yang melanggar larangan itu, ada sanksi tegas yang disiapkan. (*)