• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Divonis Bersalah, Perusahaan Terlibat Karhutla di Riau Didenda Rp 1 Miliar

11/07/2017
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – PT Jatim Jaya Perkasa dinyatakan bersalah dalam kasus pidana kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau dalam sidang vonis oleh Majelis Hakim PN Rokan Hilir, yang diketuai oleh Lukman Nulhakim, serta hakim anggota Rina Yose dan Crimson di Ujung Tanjung.

Perusahaan itu diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. “Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan dilampuinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, serta kriteria kerusakan lingkungan hidup lainnya,” kata Humas PN Rokan Hilir, Rudi Ananta Wijaya, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Senin (10/07/2017).

Pembacaan amar putusan dengan terdakwa korporasi ini sempat ditunda pada Senin lalu (3/7) karena yang mewakili PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) tidak hadir. Pada sidang vonis kali ini, terdawa perusahaan diwakili oleh Direktur PT JJP, Halim Ghozali.

Hukuman denda Rp 1 miliar terhadap korporasi ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar karena diduga membakar hutan seluas 1.000 hektare (Ha) di Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, untuk dijadikan lahan perkebunan sawit pada 2013.

“Pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, maka sebagian aset dan kekayaan perusahaan akan disita dan dilelang untuk menutupi denda,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kebakaran seluas sekitar 120 Ha, bukan seluas 1.000 Ha seperti dalam dakwaan JPU dan keterangan saksi ahli. Majelis Hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 99 ayat 1 Jo. pasal 116 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbebas dari dakwaan kesatu primer dari Jaksa Penuntut Umum,” jelas Rudi Ananta.

Terhadap putusan itu, baik pihak perusahaan maupun JPU menyatakan fikir-fikir. “Jaksa masih fikir-fikir,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri Rohil, Sobrani Binzar. (*)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version