EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Dalam ekspos tahunan, Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau mengklaim berhasil menyita aset dari tiga perkara TPPU, penyelamatan aset uang tunai ada Rp 300 juta. Berdasarkan lokasinya di Pekanbaru ada tanah seluas 9.800 meter persegi dan sebuah sekolah yakni Indonesia Creative School.
Selanjutnya di Kabupaten Kampar disita tanah 100 hektare dan 95.000 meter persegi. Lalu tanah 35 x 1750 meter persegi di Bengkalis dan 249.500 meter persegi di Pelalawan. “Tanah yang disita itu sudah mendapatkan izin dari pengadilan dan nanti dibawa untuk disertakan sebagai barang bukti,” tutur Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di Pekanbaru, Kamis (20/7/2017).
Pidsus Kejati Riau mengklaim menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 27,9 Miliar dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang periode Januari-Juni 2017.
“Penyelamatan kerugian uang negara dalam penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan dapat kami sampaikan bahwa seluruh jajaran Kejati Riau total dinilai dengan uang Rp 27,9 miliar,” kata Sugeng Riyanta.
Meski demikian, menurutnya kerugian negara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dalam arti masih disita dan belum disetorkan ke kas negara. Jumlah terbesar keuangan tersebut yang terbesar ditangani Kejati Riau senilai Rp 23,7 miliar, ada juga tanah 4.000 meter persegi dengan nilai Rp1 miliar.
“Sedangkan di Kejaksaan Negeri jumlahnya bervariasi, tapi yang paling besar ada di Kejari Kuantan Singingi sebanyak Rp 1,4 miliar,” beber dia.
Sejak Januari Pidsus Kejati Riau telah memproses ke tahap penyidikan sebanyak 32 perkara tindak pidana korupsi. Dia merincikan bahwa 32 perkara itu, 16 di antaranya ditangani Kejati Riau. (*)