EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau masih digantung DPRD Riau setelah beberapa kali penundaan sidang sehingga batal disahkan. Padahal keberadaan perda tersebut sangat penting dalam menentukan investasi yang masuk.
Terkait hal itu Gubernur Riau, Arsyadjulian Rachman enggan mengomentasinya. Namun dia mengingatkan kepada jajarannya dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tidak macam-macam. Karena, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berkonsentrasi dalam Gerakan Nasional Sumber Daya Alam (GNSDA).
Sehingga jika ada yang dilanggar dalam penetapan Perda RTRW Provinsi maka bisa saja disebut melanggar gerakan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Dimana ada garis besar dalam Korsupgah tersebut dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam di Riau.
“Kami dari provinsi minta tim pemerintah jangan macam-macam. Karena sudah ada aturan yang jelas yang dibuat Korsupgah KPK, nanti melanggar,” ujar pria yang akrab disapa Andi Rachman ini, Jumat (21/9/2017).
Menurut Andi, ada empat sektor yang diawasi KPK. Di antaranya ada Korsupgah KPK bidang SDA yang memiliki data lengkap yang ada pada rencana aksi Korsupgah KPK. Datanya sudah ada pada KPK dan LHK. “Saya minta agar sesuai aturan saja. Karena ini sudah punya data juga, “jelas Andi.
Apapun kondisinya lanjut Andi Rachman RTRW harus segera diparipurnakan dan segera disahkan, untuk Itu Gubernur mengharapkan dukungan masyarakat dan Dewan. “Saya tidak mau tanggapi komentarnya para aktivis lingkungan, biarlah harus dijalankan sesuai dengan aturan saja,” tegas Andi.
Terkait alasan Dewan tidak kuorum, Gubernur juga tidak mau menanggapi karena itu domainnya Dewan. Apalagi lanjut Andi dalam hal ini Pemerintah menunggu kelanjutan dari Pansus.
“Itu kan urusan di Dewan, kenapa tidak kuorum. Kami berharap agar cepat aja dan paripurna jadi kuorum,” harap Andi. (*)