EKONOMIPSO.COM (EPC), PEKANBARU – Berdasarkan data yang dihimpun di Bapenda, tunggakan PBB bagi Wajib Pajak Pekanbaru angkanya cukup fantastis. Untuk wajib pajak yang masuk kategori buku lima, atau lima juta ke atas, setelah dihitung jumlah tunggakan mencapai Rp 4 milliar lebih. Sementara total wajib pajak yang belum membayarkan PBB sekitar 50-an.
“Itu yang tunggakan Rp 50 juta ke atas. Yang Rp 50 juta ke bawah lebih banyak lagi. Setelah kami hitung tunggakan buku 4 dan 5 itu total sampai Rp 20 miliar,” kata Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, Jumat (06/10/2017).
Namun pihaknya akan menfokuskan terlebih dahulu untuk mengincar para wajib pajak yang tunggakan di atas Rp 50 juta.
“Kita berharap bagi pengelola hotel atau mal yang belum membayar pajak, saya tidak akan sebutkan namanya, karena itu rahasia pajak. Tapi kalau mereka membandel, dan nanti bangunannya sudah kita berikan tanda dengan stiker dengan begitu nanti publik akan tau sendiri,” paparnya.
Badan Pendapatan Daerah memberikan waktu selama sepekan kepada Wajib Pajak yang belum membayar pajak hingga batas terakhir 30 September lalu. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Sesuai SOP, kita berikan surat peringatan dulu dan kita berikan waktu selama satu minggu. Kalau dalam waktu satu minggu mereka tidak juga membayar pajak, kita akan tempel bangunan itu dengan menggunakan stiker berukuran 1×1 meter,” kata Azharisman Rozie.
Pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat peringatan kepada wajib pajak yang menunggak PBB. Dengan dilayangkannya surat tersebut, pihaknya menghimbau agar wajib pajak segera membayar pajak. Sebab jika tidak juga dibayarkan, maka siap-siap saja bangunan wajib pajak yang menunggak tersebut akan ditempeli stiker oleh petugas. Pihak Bapenda sudah menyiapkan sticker berukuran 1×1 meter dengan tulisan “bangunan ini tidak membayar pajak”. (*)