EKONOMIPOS.COM – Ketua Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto mengatakan pengusaha mau tidak mau harus menerima keputusan tentang kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2018 sebesar 8,71 persen meski hal tersebut dirasa dapat memberatkan beberapa pengusaha di sektor industri tertentu.
“Cuman, yang kita takutkan adalah PHK (pemutusan hubungan kerja) semakin banyak,” katanya di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2017.
Baca: Demo di Depan Balai Kota, Ratusan Buruh Minta UMP DKI Rp 3,9 Juta
Harijanto menuturkan beberapa sektor industri yang terancam melakukan PHK akibat kenaikan UMP adalah industri retail dan padat karya, yang tenaga kerjanya kian tergerus perkembangan teknologi daring dan otomatisasi mesin. “Mereka (pelaku industri) sudah bilang terpaksa harus mengurangi orang,” ujarnya.
Harijanto juga memprediksi paling tidak terdapat 15-20 persen dari jumlah tenaga kerja di industri retail dan padat karya, yang akan terkena dampak efisiensi akibat adanya kenaikan UMP tersebut.
Hal itu dilakukan karena industri akan lebih mengandalkan teknologi dari otomatisasi mesin akibat upah tenaga kerja yang dinilai kurang sesuai dengan produktivitas pekerja.
Merujuk pada hasil survei dari International Labour Organization (ILO), Harijanto berujar industri di Indonesia kini kian tergerus perkembangan teknologi, yang mulai mengandalkan otomatisasi mesin sebagai pengganti tenaga manusia. “Jumlah tenaga kerja yang terancam mencapai 56 persen,” ucapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta para pelaku industri menyiapkan suatu skema transformasi bisnis demi menyikapi perkembangan teknologi, yang kian menggerus tenaga kerja.
“Karena teknologi, proses bisnis kan harus berubah. Ketika proses bisnis berubah, pasti juga ada pengaruhnya ke tenaga kerja,” tuturnya di Jakarta, Selasa.
Karena itu, Hanif berharap skema transformasi bisnis tersebut segera dibuat para pelaku industri untuk menghindari adanya penutupan bisnis atau PHK besar-besaran.
Pada 13 Oktober 2017, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang bertujuan mengingatkan para gubernur agar dapat menetapkan UMP yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan. Nilai UMP harus disesuaikan dengan data dari Badan Pusat Statistik tentang pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Indonesia yang tercantum dalam surat edaran tersebut.
Di dalam surat tersebut juga tercantum saran dari Kementerian agar UMP dinaikkan hingga 8,71 persen. Hanif mengharapkan para gubernur, yang diberikan wewenang menentukan nilai UMP, memutuskan nilai UMP 2018 di daerah masing-masing pada, Rabu besok, 1 November 2017. “Aturan itu sudah mempertimbangkan banyak kepentingan, kepentingan para pekerja untuk dinaikkan upahnya setiap tahun dan kepentingan dunia usaha untuk dapat memprediksi kenaikan upah,” katanya.