EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Rumah anggota DPRD Riau, Sugeng Pranoto sementara terpaksa gelap-gelapan. Pasalnya rumah yang berada di Perumahan Symphony, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru tersebut dinyatakan bermasalah oleh pihak PLN. Sehingga ia diminta membayar oleh pihak PLN sebanyak Rp 1,6 juta, agar listrik dihidupkan kembali.
Dikatakan Sugeng, kejadian tersebut berawal sejak seringnya terjadi padaman listrik ketika hujan. Istri Sugeng pun sudah melaporkan persoalan mati listrik saat hujan ini ke pihak PLN beberapa waktu lalu, dan petugas pun datang untuk melakukan pengecekan.
“Awalnya listrik di rumah saya sering mati kalau hujan. Istri saya laporkan hal itu ke PLN. Seminggu setelah itu, datang petugas PLN ke rumah saya, mengecek listrik mati tersebut, tapi tidak lama setelah mereka datang, listrik di rumah saya kembali mati saat hujan,” kata Sugeng, Rabu (6/12).
Selanjutnya, istri Sugeng pun kembali datang dan melaporkan hal itu ke pihak PLN, tidak lama setelah itu, petugas PLN kembali datang ke rumahnya dan menyatakan listrik tersebut hanya mati sementara. Lalu akan ada petugas PLN lain yang akan mengurusinya. Pada Selasa (5/12) kemaren, tiba-tiba listrik rumah Sugeng malah dicabut.
“Bukannya dibenerin, malah listrik rumah saya dicabut, waktu itu petugas juga membawa satu orang pihak kepolisian. Istri saya telpon petugas PLN, kata mereka kalau mau hidup lampu, maka harus membayar Rp1,6 juta,” ujar Sugeng yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau ini.
Sugeng juga akan membicarakan hal tersebut dengan pihak Komisi IV DPRD Riau, yang merupakan bermitra kerja PLN Wilayah Riau-Kepri, agar menyelesaikan persoalan ini.
Sementara itu, Manager Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Dwi Suryo Abdullah mengatakan, untuk kasus seperti itu berkemungkinan ada pelanggaran yang terjadi.
Biasanya, menurut Dwi kasus seperti itu terjadi karena Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Artinya, ada dugaan pelanggaran yang terjadi di sana, sehingga listrik di rumah Sugeng diputuskan oleh pihak PLN.
“Berkemungkinan itu P2TL, kena penertiban, ada dugaan pelanggaran. Biasanya kasus seperti itu memang karena adanya temuan petugas di lapangan,” kata Dwi.
Dwi juga menambahkan, dengan adanya kawalan polisi saat pemutusan arus litrik oleh petugas tersebut biasanya adalah untuk sebagai saksi, terkait pemutusan arus listrik tersebut. “Memang biasanya membawa polisi untuk pemutusan sebagai saksi, tidak pernah datang sendiri,” ulasnya.
Terkait hal itu, Suryo mengaku tidak bisa mengintervensi, hanya bisa melakukan pengecekan, dengan mengetahui nama, alamat, atau ID pelanggan, dan dicaritahu apa persoalannya.
Jika pihak Sugeng tidak terima atas pemutusan listrik tersebut, maka Dwi mempersilahkan Sugeng untuk mengambil upaya hukum. Karena menurutnya jalurnya sudah ada dan ketentuannya juga sudah diatur. (*)