• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Tegaskan Sanksi Berat, Pemko Pekanbaru Sosialisasi Larangan ASN di Pilgubri

10/01/2018
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Memasuki tahun politik 2018, terutama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri), Pemko Pekanbaru terus menyosialisasikan aturan mengenai sikap netral Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota Pekanbaru sudah menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan) terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, Pemilu dan Pilpres 2019.

“Kita sudah mendapat surat edaran, secara resmi memang belum, tetapi baru melalui WA sudah disampaikan edaran kepada kami,” kata Kepala Bidang (Kabid) Displin, BKPSDM Kota Pekanbaru, Fajri Adha, Selasa (9/1).

Dalam surat edaran tersebut, Menpan RB mengingatkan kembali ASN tentang undang-undang No.5 tahun 2014, tentang ASN, Pasal 2 huruf f. Kemudian undang-undang No.10 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang No.1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.

Kemudian tentang Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 tahun 2010, tentang displin ASN.

“Nantinya kalau surat ini sudah sampai, kita akan tindak lanjuti dan akan disosialisasikan kepada seluruh ASN. Termasuk terkait sanksi, apakah dia nantinya melanggar kode etik. Pada intinya ada sanksi tegas. Nanti kita pelajari lagi apa saja sanksinya,” tutur Fajri.

Pihaknya bisa saja menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan jika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Kita harus ikuti rambu-rambu. Kepada ASN baca aturannya, agar kita tidak terkena sanksi. Sanksi sendiri berjenjang. Kalau dari kita tidak bisa beri sanksi, nanti ada dari Inspektorat provinsi dan Inspektorat Kemendagri akan turun untuk memberi sanksi kepada ASN apabila melakukan pelanggaran. Tergantung kesalahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari staf, lurah, camat, kabag hingga kepala dinas, asisten dan Sekda berkumpul di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Kedatangan ASN ini untuk menyambut kedatangan Walikota Firdaus MT yang baru pulang dari Jakarta usai menerima SK Partai Demokrat dan PPP untuk maju di Pilgub 2018. (*)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version