EKONOMIPOS.COM-PEKANBARU dapun isi perjanjian yang terpampang dalam baliho yang dipajang tersebut, pihak pengelola sanggup melakukan renovasi gedung. Semua biaya yang timbul dalam proses renovasi, seperti semula semuanya ditanggung pengelola.
Proses uji kelayakan telah mulai dilakukan paling lambat 17 April 2016 lalu, dan selesai dalam waktu delapan minggu. Dan apabila pihak pengelola tidak mengindahkan atau tidak dilaksanakan maka akan dilakukan proses hukum sebagai wanprestasi pihak pengelola.
Karena pihak SP3S merasa pihak pengelola tidak menepati janji itu, pihaknya langsung memasang baliho mengenai isi perjanjian tersebut. Dalam baliho yang dipasang tersebut, berisi tulisan ‘’Mana? Tepati Janjimu?”.
Ketua SP3S H Al Asri SE mengatakan, pemasangan baliho perjanjian antara para pedagang itu merupakan bentuk kekecewaan. Padahal pihak pengelola dinilai tidak menepati janji sesuai dengan yang pernah disepakati.
“Permasalahan ini permasalahan lama, sesuai perjanjian para pedagang di sini itu seharusnya tidak bayar lagi penempatan kios-kios yang dibangun setelah kebakaran itu, tapi ke sininya, kami dipaksa harus bayar,” ungkapnya kepada Riau Pos, Rabu (28/2).
Sebelumnya lanjut Asri, ada juga perjanjian, semua itu menjadi tanggung jawab PT Makmur Papan Permata (MPP) selaku pengelola kalau terjadi apa-apa seperti kebakaran kemarin.
“Dan perjanjian itu di ingkari. Jadi di sini sudah ada wanprestasi dan harus di proses secara hukum,” ungkapnya.
Ia juga berharap, kepada pihak pengelolah agar dapat menepati janjinya. “Kami ini pedagang kecil jangan dibohongi, jangan diintimidasi, kami minta pihak pengelola menepati janjinya, kalau tidak kami akan melakukan aksi demo ke kantor pihak pengelola,” imbuhnya.
Sementara itu, Menager Security PT MPP, Khaidir yang diutus mewakili pihak pengelola untuk menemui perhimpunan pedagang mengatakan, pencabutan baliho yang dipasang itu merupakan perintah dari pimpinan pengelola Plaza Sukaramai.
“Mereka kan memasang baliho, perintah MPP jangan dipasang karena tidak ada izin dari MPP, makanya dicabut,” ungkapnya.
Dari pertemuan tersebut lanjutnya, kedua belah pihak sepakat mencari solusi dan menunda pemasangan baliho kembali. “Kita minta tunda dulu, sampai ada solusi pemasangan dari MPP,” tutupnya.
Sementara itu, Suryanto Kepala Cabang PT PT Makmur Papan Permata (MPP) Pekanbaru mengatakan, segala aktifitas yang berada di areal dalam pengelolaa PT MPP harus memiliki izin dari PT MPP selaku pihak pengelolah Plaza Sukaramai.
Sedangkan mengenai spanduk bertuliskan perjanjian kedua belapihak tersebut lanjutnya, tidak bisa dijalankan. Karena Palaza Sukaramai dibangun dengan perubahan dibanyak bagian, dengan fasilitas penunjang yang modern sesuai perjanjian dengan pemko tidak dibangun kembali seperti konsep tahun 1996 silam.
“Kesepakatan yang tertulis itu, kalau Plaza Sukaramai dibangun seperti semula. Dan )tersebut dibuat tidak dalam keadaan azas hukum yang normal, karena di bawah kondisi yang tidak normal atau di bawa tekanan. Dan itu tidak bisa dijalankan dalam sebuah badan hukum,” tutupnya.(*)