PEKANBARU – Terkait gagalnya pengadaan sapi bali tahun anggaran 2017 lalu, pihak Komisi II DPRD Riau akan memanggil Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau dalam waktu dekat.
Anggota Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengatakan, pihaknya mencurigai gagalnya proyek pengadaan sapi bali di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau tahun 2017.
Dia menilai permasalahan tersebut terjadi karena ada kongkalikong antara pihak Dinas dengan perusahaan pemenang lelang tersebut.
“Persoalan ini sangat merugikan masyarakat. Dari segi program dan perencanaan. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan memanggil dinas terkait, yang merupakan mitra kami, dan akan kami pertanyakan hal itu,” kata Sugianto, Rabu (21/3).
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pihak dinas memberi sanksi kepada perusahaan pemenang, dengan memblacklist serta denda kepada pihak perusahaan.
“Karena hal itu telah melanggar sebagian isi kontrak yang tertera pada saat pemenang lelang diumumkan. Kami minta segera diberi sanksi. Kalau ga diberi sanksi berarti patut dicurigai, jangan-jangan ada permainan,” tuturnya.
Sebelumnya, Sugianto juga mengatakan, pihak Dinas Peternakan Provinsi Riau, diminta untuk memblacklist perusahaan pengadaan sapi yang gagal pada tahun 2017 lalu tersebut.
Dikatakan Sugianto, pihaknya berharap kasus itu di usut tuntas, karena hak dan kewajiban perusahaan ataupun kontraktor pemenang tender pengadaan sapi di Dinas Peternakan Provinsi Riau harus jelas.
“Karena banyak masyarakat petani di Riau rugi akibat kegagalan perusahaan melaksanakan kegiatan pengadaan sapi tersebut,” kata Sugianto.
Sebagaimna diketahui, tahun 2017 Pemprov melalui komisi II mengalokasikan dana sapi bali di Dinas Peternakan, terdapat 3 paket, namun 2 paket kontraktornya tidak bisa memenuhi sesuai kontrak yang teken. (*)