SELATPANJANG – Pajak sejumlah usaha dan tempat hiburan di Kepulauan Meranti naik mulai tahun 2018. Kenaikan tersebut sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak.
Kenaikan tarif meliputi beberapa jenis pajak kafe, pub, karaoke, bar dan sejenisnya sebesar 25 persen. Sebelumnya pajak yang dikenakan dari sektor tersebut hanya 10 persen.
Kemudian pajak penyelenggaraan permainan 15 persen yang sebelumnya hanya 5 persen. Pajak Penerangan Jalan Non PLN yang awalnya hanya 5 persen menjadi 7,5 persen.
Kemudian pajak tempat parkir dari 5 persen menjadi 15 persen. Selanjutnya pajak yang direncankana naik adalah walet dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
“Sebenarnya bukan kenaikan tarif, namun penyesuaian,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhairi, Rabu (21/3).
Menurut Ery, tarif yang saat ini diterapkan sudah tidak relevan lagi dan butuh penyesuaian. Lagipula kata Ery, untuk menetapkan sejumlah tarif baru tersebut, pemkab masih membutuhkan persetujuan dari Kemendagri terhadap 4 perda yang direvisi.
Keempat Perda tersebut kata Ery yaitu, Pajak daerah, Perda Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Tertentu.
“Kami harus putar otak agar target pajak tahun ini yang sebesar Rp 12 miliar tercapai. Target pajak tahun ini naik jika dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp 10 miliar,” ujarnya.
Apalagi, salah satu sumber PAD unggulan Meranti, HO telah dicabut oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Izin Gangguan atau retribusi HO. Potensi yang hilang dari izin HO pada 2018 ini mencapai Rp1,5 miliar.
“Pada tahun 2017 lalu kata Ery, Pemkab Meranti sempat menarik retribusi dari sektor HO sebesar Rp1,1 miliar. Dengan perkembangan pembangunan dan usaha, tahun ini prediksi kami potensi dari izin HO mencapai Rp1,5 miliar,” ujarnya. (*)