EKONOMIPOS.COM-PEKABARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning. 7,5 kg sabu yang dibungkus dalam kemasan teh asal Cina merek Guanyinwang dan 5.000 butir pil ekstasi berhasil diamankan dalam dua kasus berbeda. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Haryono mengatakan, kasus pertama diamankan 2,5 kg sabu di Jalan Lintas Duri-Kandis km 85 pada Kamis (22/3). Sehari sesudahnya juga diamankan 5 kg sabu dalam kemasan yang sama dan 5.000 butir pil ekstasi.
“Ini modus baru dengan menyimpan sabu di dalam kap mesin depan mobil jenis Toyota Kijang Innova BM 1783 SK. Sabu itu dibungkus dengan kemasan teh asal Cina, kemudian dibungkus lagi dengan karpet mobil,” kata Haryono di Pekanbaru, Rabu (28/3).
Sabu 2,5 kg itu diamankan dari tiga tersangka. Yakni S (44) warga Rengat, R (28) dan M (28), keduanya warga Kampar.Dia menjelaskan, pertama kali diamankan S di jalan lintas Duri-Kandis km 80. Dari penangkapan S, kemudian tim yang dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Andri Sudarmani langsung melakukan pengembangan kasus di Pekanbaru.
“Tersangka dibawa ke Pekanbaru. Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya R dan M di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya,” kata Haryono.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka ini, Haryono mengatakan dari pengakuan R, dia masih menyimpan sabu di rumahnya, kawasan Air Dingin.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket sabu seberat 30 gram serta dua buku tabungan. Dari interogasi yang dilakukan, tersangka R dan M ini mengaku disuruh oleh J, yang diduga warga binaan Lapas Pekanbaru,” ujarnya.
Melihat ditemukan dua buku tabungan, petugas kembali mengecek jumlah saldo. Saat dilakukan pengecekan ditemukan jumlah saldo Rp793.306.519 dari tangan tersangka R. Sementara buku tabungan yang di tangan tersangka M ditemukan senilai Rp789.258.781.
“Dari jumlah rekening dua tersangka yang tidak sesuai dengan profil nasabah dalam hal ini, maka kami menduga uang itu adalah hasil TPPU (tindak pidana pencucian uang, red),” kata Haryono.
Saat ditanyakan untuk peran tiga tersangka, Haryono mengatakan diduga sebagai kurir dan untuk peredarannya belum diketahui. “Untuk tersangka S sudah melakoni sebanyak tiga kali dengan upah sekali kirim Rp40 juta. Untuk tersangka R dan M belum menerima upahnya. Untuk peredaran barang ini sendiri belum diketahui. Yang jelas barang haram ini diduga dari negeri tetangga. Totalnya jika dirupiahkan sabu 2,5 kg mencapai Rp3,750 miliar dan berhasil menyelamatkan penggunanya 12.500 orang,” ungkap Haryono.(*)