• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Industri Sepeda Motor Listrik Domestik Berpotensi Tertekan Akibat Tarif Impor Trump 32%

05/04/2025
Share on FacebookShare on Twitter

Industri sepeda motor listrik domestik berpotensi akan tertekan setelah Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, memberlakukan tarif impor hingga 32% untuk Indonesia.

Kebijakan tarif impor baru dari AS itu, kini mulai memicu kekhawatiran pelaku industri dalam negeri. Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, menyebutkan bahwa kondisi ini akan sangat berdampak terhadap sektor industri nasional, termasuk kendaraan listrik.

Menurut Budi, meski Indonesia bukan pengekspor utama sepeda motor listrik maupun komponen pendukungnya ke AS, dampak tidak langsung dari kebijakan tersebut tetap patut diwaspadai.

“Secara makro, kebijakan ini bisa mendorong inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Negara-negara yang terkena imbas serupa, seperti China, akan mulai mencari pasar alternatif, dan ini bisa berdampak ke dalam negeri,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu, 5 April 2025.

Budi menilai, peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan untuk meredam potensi kerugian yang dirasakan masyarakat akibat tensi dagang global yang kembali memanas.

Dia mendorong agar pemerintah segera mengambil langkah strategis guna memperkuat pasar domestik, sekaligus melindungi industri lokal dari serbuan produk impor.

“Salah satu upaya yang penting dijaga adalah konsistensi penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ini penting agar produk lokal tetap memiliki ruang bertumbuh dan tidak tergilas produk asing,” tambahnya.

Dalam kebijakan tarif baru yang diumumkan Trump, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari sekitar 60 negara yang dikenai bea masuk timbal balik. Indonesia menempati peringkat kedelapan dengan tarif sebesar 32%. Negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan Thailand juga masuk dalam daftar, masing-masing dengan tarif 24%, 46%, 49%, dan 36%.

Trump berdalih, kebijakan tarif ini bertujuan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi warga AS. Dalam acara “Make America Wealthy Again” di Rose Garden, Gedung Putih, Trump menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk balasan terhadap praktik dagang yang dianggap merugikan Amerika selama ini.

Sementara itu, pelaku industri dalam negeri berharap pemerintah Indonesia tetap siaga menghadapi dinamika global dan memperkuat perlindungan terhadap sektor strategis, seperti sektor otomotif berbasis listrik atau green energy, yang tengah berkembang pesat.***

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version