• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Hari Buruh, Cabut Omnibus Law hingga Tolak Upah Murah Jadi Tuntutan Utama Kaum Buruh

02/05/2024
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Ribuan buruh memadati kawasan Patung Kuda Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Dalam aksi ini, terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan secara kompak oleh para buruh.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa dua tuntutan utama tersebut adalah pencabutan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan penghapusan sistem outsourcing serta penolakan terhadap upah murah.

“Dua tuntutan utama yang ditekankan oleh peserta May Day 2024 di seluruh Indonesia adalah pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, penghapusan outsourcing, dan penolakan terhadap upah murah,” kata Said Iqbal pada Rabu (1/5/2024).

Menurut Said, terdapat sembilan alasan yang mendukung tuntutan tersebut. Pertama, terkait dengan kembalinya konsep upah minimum yang rendah. Kedua, faktor outsourcing seumur hidup, di mana tidak ada batasan jenis pekerjaan yang dapat dioutsourcing, yang pada akhirnya menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

Ketiga, masalah kontrak berulang kali, yang dapat mencapai hingga 100 kali, menunjukkan kontrak seumur hidup. Keempat, adanya pesangon yang minim, yang sebelumnya dua kali lipat pesangon kini hanya setengahnya.

Kelima, PHK yang dipermudah oleh aturan omnibus law, menimbulkan ketidakpastian kerja bagi buruh. Keenam, pengaturan jam kerja yang fleksibel. Ketujuh, pengaturan cuti, yang mengabaikan kepastian upah terutama bagi buruh perempuan yang mengambil cuti haid atau melahirkan.

Kedelapan, regulasi terkait tenaga kerja asing, yang memungkinkan mereka bekerja tanpa penyelesaian administratif yang tepat. Dan terakhir, penghilangan beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dihapuskan oleh omnibus law cipta kerja.

 

sumber : okezone.com

Share76Tweet48

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version