• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Mahfud MD Kritik Putusan Hakim terhadap Koruptor Timah Harvey Moeis “6,5 Tahun Kecil Sekali”

28/12/2024
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengkritik vonis 6,5 tahun penjara untuk pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah. Padahal Harvey telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Enam setengah tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp300 triliun, hanya diambil Rp210 miliar,” ujar Mahfud di Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

Mahfud mengatakan, vonis tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat. Apalagi jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. 12 tahun penjara.

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Jumlahnya Rp300 triliun dan uangnya hanya dikembalikan Rp210 miliar, ditambah denda Rp1 miliar. “Ini menusuk rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap terlalu berat.

Menurut hakim, peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di PT Timah tidak sebanding dengan besarnya tuntutan tersebut.

Hakim menjelaskan bahwa Harvey hanya bertindak sebagai perwakilan PT RBT dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Ia disebut tidak terlibat langsung dalam struktur kepengurusan perusahaan.

Perannya hanya sebagai penghubung antara PT RBT dan PT Timah Tbk untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.

“Kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun tidak sepenuhnya akibat tindakan terdakwa. Keputusan kerja sama tersebut diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah,” ujar Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 23 Desember 2024.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Harvey bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Hal ini menjadi alasan pemberian vonis yang dianggap telah memenuhi rasa keadilan.

“Hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tanggung jawab terhadap keluarga, menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun,” tambah salah satu hakim anggota.

Meski demikian, kritikan terhadap vonis ini terus bermunculan, mengingat besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut. Banyak pihak mendesak agar sistem hukum lebih tegas dalam menindak kasus korupsi demi menegakkan keadilan.***

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version