• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Dirjen Imigrasi Bongkar Jaringan Kejahatan Siber Internasional, Puluhan WNA Tiongkok Diamankan

20/01/2026
Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman | Foto: Dok. Pribadi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman | Foto: Dok. Pribadi.

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap keberadaan jaringan kejahatan siber internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan sindikat lintas negara. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan aparat Imigrasi bersama instansi terkait.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang penyandang dana asal Tiongkok berinisial ZH. Sementara itu, operasional harian jaringan di Indonesia disebut dipimpin oleh ZK, dengan sejumlah pelaksana lapangan yang turut teridentifikasi.

Beberapa nama yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut antara lain ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ. “Mereka diduga berperan dalam menjalankan aktivitas kejahatan siber yang menyasar korban lintas negara,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Adapun pengembangan perkara ini juga mengarah pada 105 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut. Seluruh WNA itu telah dimasukkan ke dalam daftar subject of interest dan kini berada dalam pengawasan ketat aparat Imigrasi.

Hingga saat ini, 27 WNA asal Tiongkok telah diamankan dan dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian serta pemeriksaan intensif. Aparat tengah mendalami peran masing-masing individu dalam jaringan kejahatan siber tersebut.

Yuldi menyebut, para WNA ini terancam sanksi keimigrasian, termasuk pelanggaran izin tinggal. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan adanya proses hukum lanjutan apabila ditemukan unsur tindak pidana kejahatan siber.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat dan kedaulatan negara,” ujar Yuldi.

Pihaknya memastikan akan terus memperkuat pengawasan orang asing serta meningkatkan kerja sama lintas lembaga guna mencegah Indonesia dijadikan basis operasi kejahatan siber internasional.***

Tags: hukumInternasionalsiber
Share76Tweet47

Kabar Terkait

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Tenaga SPPG di Program MBG
Hukum Kriminal

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Tenaga SPPG di Program MBG

02/07/2026
Jaga Integritas Penyelidikan, Letjen Yudi Abrimantyo Resmi Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan Bais TNI
Matra

Jaga Integritas Penyelidikan, Letjen Yudi Abrimantyo Resmi Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan Bais TNI

26/03/2026
Hukum Kriminal

Oknum TNI AL dan AU Ditangkap, Puspom TNI Ungkap Identitas Penyerang Aktivis Kontras dengan Air Keras

18/03/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version