• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

KPK Dalami Dugaan Suap PLTU 2 Cirebon atas Permintaan Jaksa Korea Selatan

28/05/2025
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat. Penanganan kasus ini dilakukan atas permintaan resmi dari jaksa Korea Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri persoalan dalam proses pembangunan proyek PLTU tersebut.

“Saksi hadir dan kami dalami keterangannya terkait berbagai masalah dalam proyek PLTU 2 Cirebon. Ini sesuai permintaan dari pihak jaksa Korea Selatan yang meminta KPK menyelidiki lebih jauh,” kata Budi di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Tak hanya Rita, KPK sebelumnya juga telah memeriksa Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Profesi. Pemeriksaan terhadap Heru dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025.

KPK menyatakan telah menjalin koordinasi erat dengan otoritas hukum di Korea Selatan, termasuk melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Kehakiman (Ministry of Justice/MOJ) Korea Selatan.

“Kami berkoordinasi intens dengan aparat hukum Korea Selatan, termasuk saat proses pemeriksaan saksi warga negara Korsel pada Februari lalu,” ujar Budi.

Pemeriksaan terhadap saksi asal Korea Selatan dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan didampingi langsung oleh penyidik KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, serta Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, sebagai tersangka pada 15 November 2019.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi lintas negara ini, demi memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.***

— Inilah.com

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version