• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

06/05/2024
Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

Kejati Banten Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

Share on FacebookShare on Twitter

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten lakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial AS (ASN) pada UPI Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, pada, Senin, 6 Mei 2024.

Dari rilis yang diterima dari Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH, menjelaskan penahanan terhadap AS, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis Kabupaten Tangerang, di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023.

Dalam keterangannya, tersangka AS diduga menerima hadiah atau janji dari seorang individu yang diidentifikasi sebagai P, dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan jabatannya.

Selain itu, P juga disebutkan telah membuat kesepakatan pemberian commitment fee sebesar 17% dari nilai proyek kepada tersangka, dengan jumlah Rp460.000.000 — RpRp200 000 000 sebagai tanda jadi. Selanjutnya P telah ditransfer uang sebesar RpRp. 407 500 000 ke rekening tersangka dan rekening istrinya.

Atas dasar tersebut, tersangka diduga telah menerima hadiah atau janji dari saudara P, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dan/atau menerima hadiah atau janji.

“Padahal patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” jelasnya.

Rangga menjelaskan, pasal yang disangkakan untuk AS adalah Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 11 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas IIB Serang, mulai tanggal 06 Mei 2024 hingga tanggal 25 Mei 2024,” jelasnya.***

 

Artikel ini telah tayang di serangpos.com dengan judul Kejati Banten Tahan Tersangka AS di Kasus Dugaan Korupsi Breakwater PP Cituis

Tags: Bantenkasi penkum kejati bantenkasus korupsiKejati Banten
Share76Tweet47

Kabar Terkait

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Tinggi Banten Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial
Berita

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejaksaan Tinggi Banten Gelar Donor Darah dan Bakti Sosial

18/07/2024
Kejati Banten Gelar Pasar Murah untuk Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64
Berita

Kejati Banten Gelar Pasar Murah untuk Rayakan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64

18/07/2024
Kajati Banten dan Jajaran Ikuti FGD “Dharma Bakti Insan Adhyaksa Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia”
Berita

Kajati Banten dan Jajaran Ikuti FGD “Dharma Bakti Insan Adhyaksa Dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia”

16/07/2024
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version