EkonomiPos.com, Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan menerapkan kebijakan proses pengurusan izin usaha kecil dan menengah pada 2015 cukup dengan satu lembar kertas. Terobosan ini mendapat dukungan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Bupati Siak Alfredi Safari Ramadhan di Kampung Dusun Pusaka, Mengingatkan Pentingnya Berzakat
EKONOMIPOS.COM, SIAK - Di malam ke 12 bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Siak melaksanakan Safari Ramadhan di Masjid...