EKONOMIPOS.COM (EPC) – RI semakin gencar menarik dana milik para pengusaha agar berputar di dalam negeri. Setelah melaksanakan kebijakan pengam punan pajak atau tax amnesty, pemerintah akan membentuk offshore financial center atau semacam wilayah suaka pajak bagi perusahaan yang menempat kan dananya di dalam negeri.
Di wilayah khusus tersebut, para pengusaha Indonesia yang selama ini memiliki bisnis di luar negeri dan menempatkan dananya di negara tax haven akan mendapatan fasilitas keringanan pajak jika membuat basis perusahaan dan memutar dananya di dalam negeri.
“Kami siapkan dulu, begitu tax amnesty selesai berlaku, pengusaha itu tahu kalau dia ingin punya bisnis di luar negeri, bisa SPV di dalam negeri, enggak usah keluar,” ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada Selasa, menjelang akhir Juni 2016.
Bambang ingin meniru konsep yang digunakan Malaysia di Pulau Labuan; perusahaan yang bermarkas di sana adalah milik pengusaha asal Negeri Jiran yang memiliki bisnis di luar negeri.
Selama ini, banyak pengusaha Indonesia yang memiliki aktivitas bisnis di luar negeri, seperti Amerika Serikat, Asia, dan Eropa. Hal itu membuat basis usahanya juga ditempatkan di kawasan tax haven.
Dengan membentuk wilayah tax haven, pemerintah berharap banyak special purpose vehicle (SPV) yang dibentuk di Indonesia, sehingga basis perusahaannya tetap di dalam negeri.
Hanya saja, wacana itu mendapat sorotan. Sejumlah kalangan justru menilai wacana tersebut tidak relevan lagi untuk dilakukan karena sejumlah negara yang memiliki wilayah tax haven mulai menutupnya.
Misalnya saja Malaysia yang langsung berjanji memperbaiki kebijakan pajak di Pulau Labuan, setelah menjadi daftar hitam oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada 2009.
Sejak 1990, Pulau Labuan yang terletak dekat Kalimantan memang menjadi salah satu wilayah tax haven, dan pintu masuk investasi dana pengusaha Islam di Asia.
Sebelumnya, pada 2009 OECD juga menyatakan Andora, Liechtenstein, dan Monako, tidak lagi menjadi negara surga pajak, karena mau menerapkan standar yang ditentukan organisasi itu dalam hal transparasi dan pertukaran informasi keuangan.
Meski demikian, Tax Justice Network, sebuah organisasi independen yang menganalisa aturan keuangan dan pajak internasional, melansir 10 besar negara yang menjadi tax haven karena memiliki aturan yang sangat ketat terkait kerahasiaan keuangan dan volume transaksi.
Ke-10 negara itu adalah Swiss, Hong Kong, Amerika Serikat, Singapura, Cayman Islands, Luksemburg, Lebanon, Jerman, Bahrain, dan Uni Emirat Arab.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai sangat berisiko jika Indonesia menerapkan tax haven atau suaka pajak. Tax haven, jelasnya, bertentangan dengan semangat global yang terus mengupayakan keterbukaan informasi.
“Indonesia tentu tidak ingin berurusan dengan urusan internasional yang tidak menguntungkan kita,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Kamis (21/7).
Telisa Aulia Falianty, Ekonom Universitas Indonesia, mengatakan Indonesia belum membutuhkan wilayah tax haven untuk menggenjot pendapatan dari pajak.
Sebaiknya, pemerintah fokus melakukan reformasi perpajakan dan melaksanakan tax amnesty yang baru saja dimulai.
“Masih terlalu jauh untuk mencapai ke situ . Tidak boleh terburu-buru, karena banyak syarat dan implikasi dari penerapan tax haven yang harus dipenuhi,” katanya kepada Bisnis, Kamis (21/7).
Dia menuturkan Indonesia masih memiliki sejumlah perjanjian dengan International Monetary Fund (IMF), World Trade Organization (WTO), dan G-20 terkait transparansi keuangan.
Pembentukan wilayah tax haven itu justru dapat berbenturan dengan aturan internasional yang melibatkan Indonesia. Rendahnya good corporate governance di Indonesia juga menjadi salah satu ganjalan dalam penerapan tax haven. Hal itu ditambah dengan infrastruktur di dalam negeri yang dan respons negatif dari negara lain.
“Kalau penerapan tax haven ini gagal, maka akan berdampak kepada soverign rating dan ekspektasi dari para investor,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Telisa, sebaiknya fokus memperbaiki iklim investasi dan kepastian berusaha untuk menarik investasi dari luar negeri. Hal senada disampaikan Ina Primiana, Ekonom Universitas Padjadjaran, yang mengatakan tax haven merupakan cara yang tidak tepat untuk diterapkan di Indonesia, karena akan memberikan perlindungan kepada para pengempang pajak.
“Tax haven itu hanya untuk negara yang tidak memiliki cara lain untuk membiayai negaranya, sehingga menggunakan cara yang tidak benar,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menunggu efektivitas penerapan tax amnesty yang baru mulai dilakukan. Dari situ, pemerintah dapat mengevaluasi seberapa ampuh tax amnesty dalam menarik pengusaha dan perusahaan yang selama ini menyimpan asetnya di luar negeri.
Setelah tax amnesty dirasa efektif, pemerintah dapat melanjutkannya dengan mengeluarkan kebijakan berkelanjutan dari tax amnesty tersebut.
“Yang terpenting sebenarnya adalah konsistensi kebijakannya,” katanya.
Sebelumnya, Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, juga menyebut pembentukan kawasan tax haven di Indonesia tidak relevan, karena ada upaya pertukaran data dan informasi, termasuk perpajakan antarnegara pada 2018. Selain itu, saat ini masyarakat dunia mulai menyadari cara penghindaran pajak tidak menguntungkan siapapun.
“Tax haven seperti di Virgin Island dan sebagainya, saya rasa sudah kurang relevan, karena dulu orang ingin menghindari pajak dengan mendirikan perusahaan di sana,” katanya.
Sofyan pun mengusulkan penerapan tax haven di Indonesia dapat dilakukan dalam konteks kemudahan investasi yang disertai dengan berbagai insentif dan kemudahan berinvestasi, termasuk tarif pajak yang lebih kompetitif.
(bisnis)