• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Revisi Beleid Insentif Sektor Hulu MIgas Segera Tuntas

03/10/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC),JAKARTA – Aturan perpajakan baru melalui revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 segera tuntas sehingga diharapkan bisa kembali menggairahkan industri hulu minyak dan gas bumi yang tengah tertekan oleh rendahnya harga minyak di pasar global.

Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Perpajakan Bagi Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi, maka proyek-proyek di sektor hulu migas yang belum berjalan sebagaimana mestinya akan berjalan dengan baik dan tepat.

“Sekarang ini masih diproses legal oleh Setneg ,” katanya di Kompleks Istana Negara, Senin (3/10/2016).

Adapun, pemerintah akan melonggarkan ketentuan perpajakan bagi industri hulu migas. Kendati, pada saat yang bersamaan, pemerintah meminta adanya pembagian keuntungan lebih saat terjadi windfall profit pada sektor ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pelonggaran perpajakan yang akan diatur yakni pemberian fasilitas perpajakan ditanggung pemerintah (DTP) pada masa eksplorasi dan eksploitasi serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebasan biaya operasi fasilitas bersama.

“Dengan insentif-insentif itu diharapkan kegiatan sektor hulu minyak akan lebih menarik dan atraktif. Perbaikan iklim investasi di sektor hulu migas ini sangat urgen,” ujarnya.

Pasalnya, penurunan produksi minyak mentah Indonesia selama ini bukan hanya dikarenakan sumur yang sudah tua (mature field), melainkan juga tidak adanya kegiatan eksplorasi baru di Tanah Air. Tidak adanya kegiatan eksplorasi baru ini berpotensi menurunkan jumlah produksi mi nyak menjadi 480.000 barel per hari (bph) pada 2020.

Pelonggaran ketentuan perpajakan tersebut dinilai memberikan pemantik kegiatan eksplorasi baru. Apalagi berdasarkan hasil diskusi dengan instansi terkait disimpulkan permasalahan pajak menjadi salah satu penyebab iklim investasi di bidang hulu migas tidak mendukung.

Selain insentif perpajakan itu, pemerintah juga akan memberikan kejelasan fasilitas nonfiskal mencakup investment credit, percepatan depresiasi, dan domestic market obligation (DMO) holiday.

Melalui pemberian fasilitas perpajakan pada masa eksplorasi, kata Sri Mulyani, diharapkan keekonomian proyek akan meningkat melalui internal rate of return (IRR) sebesar 2,89% dari 11,59% menjadi 15,16%.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memperkenalkan konsep berbagi beban dan keuntungan (sharing the pain and the gain).

Pasalnya, yang berlaku saat ini hanya pembagian risiko atau beban. Konsep bagi hasil penerimaan negara yang disebut sliding scale ini akan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk mendapatkan keuntungan atau bagi hasil lebih apabila harga minyak naik cepat atau ada windfall profit.

“Jadi rezim baru ini akan lebih mencerminkan keadilan manajemen risiko maupun perlakuan pendapatan atau manfaat,” ujar Sri Mulyani.

 

(Bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version