• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 7, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

Pengembang Terbebani Revisi Aturan Pengenaan PPh rumah mewah

27/01/2015
Share on FacebookShare on Twitter
PPH Rumah
PPH Rumah

EkonomiPos.com, Bogor – Kalangan pengembang properti merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait revisi aturan pengenaan PPh harga jual rumah mewah menjadi minimum Rp2 miliar.

Ketua Persatuan Pengusaha Real Estat Indonesia (REI) Jawa Barat Irfan Firmansyah mengatakan, kebijakan tersebut secara otomatis akan membebani kalangan konsumen yang berencana memiliki hunian layak.

“Bagi pengembang tentu saja kebijakan itu menjadi permasalahan baru di tengah situasi ketidakpastian harga BBM, tingginya harga tanah dan bahan bangunan saat ini,” ujarnya pada Bisnis, Senin (26/1/2015).

Pemerintah berencana menambah objek penerimaan pajak dengan menurunkan batas pengenaan PPh Pasal 22 pada rumah dari semula hanya untuk harga jual di atas Rp10 miliar menjadi di atas Rp2 miliar.

Penambahan objek pajak rumah mewah tersebut sebagai strategi pemerintah dalam menggenjot penerimaan pajak yang dipatok tinggi pada tahun ini.

Dengan demikian PPh rumah mewah di atas Rp2 miliar akan dikenakan sebesar 5% dari harga jual, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Irfan berharap pemberlakuan atas aturan yang merujuk pada Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang pemungutan pajak barang mewah itu tidak disamaratakan.

Dia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemberlakuan pengenaan PPh tersebut dengan melihat kondisi di daerah.

“Kebijakan itu jangan berlaku untuk semua, karena tidak semua rumah seharga Rp2 miliar disebut mewah,” ujarnya.

Menurutnya, rumah di beberapa kota di Jawa Barat seperti Bandung, Bogor, Depok dan Bekasi yang rerata berharga di atas Rp2 miliar tidak tergolong sebagai hunian mewah.

Selain harga bahan baku yang dinilai tinggi, harga tanah di kawasan tersebut melebihi harga rerata di beberapa daerah Jawa Barat lainnya. “Jadi, harga rumah Rp2 miliar mungkin biasa saja dan tidak termasuk rumah mewah,” paparnya.

Irfan mengungkapkan pasar hunian mewah yang diproduksi anggota REI Jawa Barat dengan harga di atas Rp2 miliar diperkirakan mencapai 15%-30%.

Dia menegaskan REI Jawa Barat tidak berencana menurunkan produksi rumah mewah kendati aturan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat ini.

“Produksi akan tetap jalan terus, mungkin yang harus dilakukan adalah peningkatan promosi dan komunikasi dengan konsumen terkait adanya kebijakan baru ini,” paparnya. (Kabarbisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum
Berita

Jasa Raharja Riau dan Tim Pembina Samsat Lakukan Rapat Koordinasi Perizinan Angkutan Umum

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version