• Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Thursday, October 8, 2026
Ekonomi Pos
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir
No Result
View All Result
EkonomiPos.Com
No Result
View All Result

UMP Sulsel Ditetapkan Rp2,5 Juta/Bulan Mulai Januari 2017

01/11/2016
Share on FacebookShare on Twitter

EKONOMIPOS.COM (EPC),MAKASSAR – Standar upah minimum di Sulawesi Selatan untuk tahun depan ditetapkan sebesar Rp2,5 juta setelah melalui sejumlah tahapan yang dilakukan dewan pengupahan di daerah tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Agustinus Appang mengatakan UMP 2017 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Sulsel itu mengalami kenaikan sekitar 10% dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp2,25 juta.

Dia menjelaskan dalam tahapan pembahasan UMP 2017 tersebut tetap mengacu pada PP No78/2015 dengan besaran kenaikan 8,25%. Namun kemudian setelah sejumlah pertimbangan akhrnya besaran upah minimum dibulatkan oleh Gubernur Sulsel.

“Jika menggunakan formulasi PP 78/2015, maka UMP 2017 sebesar Rp2,435 juta. Maka kemudian dibulatkan menjadi Rp2,5 juta yang mana juga sebelumnya diusulkan oleh dewan pengupahan dalam pengajuan ke gubernur” katanya, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, besaran UMP 2017 tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sulsel No. 2233/XI/2016 tentang dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2017 mendatang sebagai acuan pengupahan di daerah tersebut.

Untuk tahapan selanjutnya, Pemprov Sulsel akan segera melakukan sosialisasi keputusan tersebut kepada pelaku usaha, pekerja serta pihak terkait lainnya untuk menjamin implementasi secara optimal pada tahun depan.

Kepala UPTD Pengupahan Disnakertrans Sulsel, Ruslan K mengemukakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah dengan nilai aset di bawah Rp250 juta.

“Sedangkan untuk perusahaan di luar klasifikasi tersebut wajib menerapkan UMP sesuai dengan UU No.13/2003. Kami juga menyiapkan desk pengaduan untuk impelemntasi UMP ini,” katanya.

Adapun dari sisi sanksi, lanjut Ruslan, instrumen denda bakal dikenakan bagi pengusaha yang tidak menjalankan standar UMP berupa dendan minimal Rp100 juta hingga maksmimal Rp400 juta serta ancaman pida penjara maksimal 4 tahun.

Kendati demikian, pendekatan persuasif tetap dilakukan melalui pembinaan bagi perusahaan yang terindikasi melanggar agar bisa memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

 

(Bisnis)

Share76Tweet47

Kabar Terkait

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi
Berita

Hadiri Munas XVII ORGANDA, Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi

07/10/2026
Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif
Berita

Perkuat Kepatuhan Pajak di Provinsi Kepri, Tim Pembina Samsat Nasional Dorong Pelayanan yang Lebih Mudah dan Adaptif

07/10/2026
Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter
Berita

Pastikan Data Tagihan Rumah Sakit Akurat, Jasa Raharja Riau Kawal Penuntasan Guarantee Letter

06/10/2026
Load More
EkonomiPos.Com

We bring you the best Economy News

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Editorial
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© 2025 EkonomiPos.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Lifestyle
  • Insight
  • Finance
  • Industry
  • Showbiz
  • Advertorial
  • Daerah
    • Bengkalis
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Rokan Hilir

© 2025 EkonomiPos.com.

Go to mobile version