Soal Lahan Ilegal, Komisi II DPRD Riau Panggil Manajemen PT LIH

by

EKONOMIPOS.COM, PEKANBARU –  Guna menyelesaikan temuan lapangan terkait ribuan hektar lahan illegal yang dikelola oleh PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelawan beberapa waktu lalu. Komisi II DPRD Riau memanggil manajemen perusahaan untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (9/3/2020) pagi.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Robin Hutagalung SH, Humas PT LIH Yusman mengakui melakukan perambahan hutan atau melakukan penanaman di luar Hak Guna Usaha (HGU) atas izin yang diberikan.

Ketua Komisi II Robin Hutagalung mengatakan, pengakuan dari pihak perusahan bahwa lahan yang digarap  diluar HGU seluas 595 hektar namun data dari Komisi II ada seluas 2.225 hektar telah dikuasi oleh perusahaan tanpa perizinan yang jelas. “Pihak perusahan tadi mengakui ada kelebihan lahan, tapi hanya 595 hektar. Kalau dari data kami hampir 2.225 hektat, berarti ada selisih sekitar 1.630 hektar lagi,” terang Robin Hutagalung.

Untuk itu pihaknya meminta Dinas Perkebunan berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPN Riau serta Komisi II kembali turun ke lapangan meninjau dan melakukan pengukuran ulang untuk mencocokan data agar lebih valid. “Kami sudah menegur Disbun Riau mengapa hal ini dibiarkan, tapi Disbun mengaku sudah memiliki bukti izin HGU perusahaan yang dibeli dua tahun lalu,” jelasnya.

Komisi II, lanjut dia, memberikan waktu dua minggu kepada Disbun kedepan untuk menyelesaikan data tersebut untuk dicocokan dan dibuktikan antara data milik perusahaan dengan data satelit yang dimiliki Komisi II.
“Ini akan kami cocokan dulu di lapangan, kita buktikan betul tidak,” ujarnya.

Sedangkan menurut Sekretaris Komisi II Sugianto SH, penggunaan lahan ilegal secara nyata dan jelas dilakukan oleh PT LIH karena secara fakta dan data di lapangan terbukti. Karena itu sebaiknya lahan tersebut dikembalikan kepada negara. Disarankan untuk program Tora pemerintah pusat.
“Disinyalir ada pelanggaran, hampir sama datanya. Mereka (perusahaan) harus bisa mengeluarkan izin baru dulu,” papar Sugianto.

Selain itu Sugianto menilai perusahaan juga telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup dengan membuang limbah tidak sesuai aturan ditetapkan. Serta perusahaan juga diduga melakukan pelanggaran daerah aliran sunga, dimana ada tujuh bibir anak sungai yang juga ditanami pihak perusahaan dengan kelapa sawit.

Pihaknya menurut Sugianto, juga akan mengirimkan surat rekomendasi pada Presiden dan KPK RI, Polda  Riau dan instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan Komisi II atas pelanggaran PT. LIH itu.

Rekomendasi Komisi II DPRD Riau antara lain;
Pertama,eminta bapak Presiden RI untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Seperti perusahaan perambah hutan, perusahaan ilegal, dan perusahaan penanaman melebihi izin yang diberikan termasuk perusahaan yang melanggar izin lingkungan.

Kedua,meminta pihak KPK melakukan penyelidikan terhadap kerugian negara atas pendapatan negara pada pajak PPN, PPH, PBB, dan biaya keluar pajak ekspor.

Ketiga, meminta pada DPRD Riau untuk membentuk tim pengawas yang mengawasi jalannya pemeriksaan oleh pihak terkait terhadap perusahaan pengemplang pajak, perusahaan perambah kawasan hutan, perusahaan ilegal dan perusahaan yang melakukan penanaman melebihi izin yang diberikan termasuk perusahaan yang melanggar izin lingkungan.

Keempat, meminta Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyidikan dan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar hukum dan memberikan baik sanksi administrasi, denda, pembukuan, serta penutupan dan pencabutan izin perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kelima, meminta Kepolisian Daerah Riau untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua perusahaan yang melanggar hukum dan memberikan baik sanksi administrasi, denda, pembukuan, serta penutupan dan pencabutan izin perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keenam, meminta Badan Pertanahan Nasional wilayah Riau melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua perusahaan yang melanggar hukum dan memberikan baik sanksi administrasi, denda, pembukuan, serta penutupan dan pencabutan izin perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketujuh, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau serta Dinas Perkebunan Provinsi Riau melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua perusahaan yang melanggar hukum dan memberikan baik sanksi administrasi, denda, pembukuan, serta penutupan dan pencabutan izin perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedelapan, meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap PT Langgam Inti Hibrindo khusus pada lahan yang dikuasai tanpa izin. Lahan-lahan yang digarap PT LIH diluar izin, diserahkan ke negara, selanjutnya dibagikan ke masyarakat sekitar. (Rls)