Pengendara di Siak Wajib Pakai Masker Saat Melintasi Kawasan Tertib Protokol Covid-19

by

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak Provinsi Riau, telah melaunching penerapan kawasan tertib protokol Covid-19 di sekitar Kota Siak Sri Indrapura. Dengan demikian, seluruh pengendara/pengemudi yang melintas di kawasan tersebut diwajibkan untuk mengenakan masker.

“Menuju new normal ini, Pemerintah Kabupaten Siak sudah menerapkan wajib pakai masker bagi warga yang masuk maupun melintasi Kota Siak Sri Indrapura,” tegas Bupati Alfedri, kepada awak media.

Orang nomor Satu di Kabupaten Siak itu juga menegaskan, meskipun saat ini sedang dalam masa new normal, namun seluruh masyarakat diimbau agar tetap menerapkan disiplin hidup sehat, seperti mengenakan masker saat berkendara, serta tidak lupa mencuci tangan setiap habis beraktivitas.

“Kita juga akan menetapkan kawasan tertib wajib pakai masker yang meliputi Komplek Kantor Bupati Siak dan area Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah menuju Pasar Belantik. Dan pada intinya seluruh wilayah Kota Siak masuk kawasan wajib pakai masker,” lanjut Alfedri.

Pada kesempatan itu, Bupati Alfedri juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh Gugus Tugas Penangganan Covid-19, baik Gugus Tugas kabupaten maupun Gugus Tugas kecamatan yang telah bekerja keras memutus mata rantai Covid-19.

“Pemerintah Kabupaten Siak mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Gugus Tugas kabupaten terutama kepada Forkopimda yang telah bersama-sama memutus rantai Covid-19 setelah melewati masa PSBB yang telah terkaksana dengan baik di Kabupaten Siak,” tutupnya.

Selain dihadiri Bupati Alfedri, acara launching penerapan kawasan tertib protokol Covid-19 di Siak itu juga dihadiri Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Kajari Siak Aliansyah SH, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Siak Junaidi, Camat Mempura Hj Desi Fefianti, serta puluhan pejabat lainnya yang ada di lingkungan Pemkab Siak.(adv)