Bupati Alfedri Sebut, Perda RDTR OSS Permudah Urus Izin Investasi

by

SIAK – Belum lama ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak.

Dengan telah disahkannya Perda RDTR OSS tersebut, Bupati Siak Alfedri mengatakan bahwasanya RDTR itu disusun terkoneksi dengan OSS. Perda ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan secara online.

“Penyusunan ini menggunakan APBN 2019. Kami memberikan apresiasi kepada Kementrian ATR/BPN terhadap bantuan ini, semoga tahun depan kita dapat lagi bantuan untuk menyusun RDTR Perawang di Tualang dan kawasan perkotaan Tanjung Buton di Sungai Apit,” kata Alfedri belum lama ini.

Lebih jauh ia mengatakan, Ranperda ini juga untuk mendukung iklim investasi di Kabupaten Siak. Bahkan untuk mempermudah iklim investasi.

Baca Juga:  Usai Lantik Sekda dan Kadis, Bupati Alfedri Berharap Kinerja Semakin Baik

“Kalau orang Jakarta ingin investasi ke Siak tidak perlu datang ke Siak, cukup melalui daring. Tidak perlu mengurus IMB ke Siak karena sudah detail kita bahas di Ranperda RDTR itu,” lanjut dia.

Menurutnya, Ranperda RDTR kawasan perkotaan Siak sangat detail dibahas. Bahkan dimulai dari BIG dan Linsek, semua sektor yang terkait struktur ruang dan pola ruang di siak. Total luasnya mencapai 5.822 Ha meliputi sebagian kecamatan Siak dan Mempura.

“Ada beberapa kabupaten yang dapat bantuan Riau, maka Kabupaten Siak ontime membahas ini. Bahkan Ranperda RDTR kita pertama disahkan di Riau,  kita harapkan Pemprov Riau mendukung RDTR kita ini,” tutup bupati.(adv)