EKONOMIPOS.COM, ROHIL – Pansus B DPRD Rohil Mengelar Rapat finalisasi Perubahan Perda 16 tahun 2020 Status perubahan perusahaan daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR ) Rokan Hilir ditingkatkan dijadi PT Persero Terbatas BPR Rohil .
Rapat finalisasi terhadap Perda No 6 tahun 2020 itu, dipimpin Ketua Pansus B ,Darwis Syam (Golkar) Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi dan anggota Imam Suroso (Demokrat ) Hermawan (PKS) ,Putra Kurniawan (PDIP ) Selasa (24/10/23) dikantor DPRD Rohil dijalan lintas pesisir batu 6 Bagansiapiapi
Ketua pansus Darwis Syam mengatakan bahwa modal dasar perbankan PD BPR Rohil ditetapkan sebelumnya sebesar 25 persen nilai Rp 100 Milyar namun setoran belum tercapai tidak bisa untuk direalisasi terkendala Nomenklatur
Nomenklatur tersebut menurutnya Pemerintah daerah dan DPRD Rohil harus berkonsultasi Ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) Salah satu solusi harus dengan pengurangan angka setoran modal dasar Rp 100 milyar dikurangi Rp 80 Milyar
Tidak hanya itu, sambung Darwis Pola perubahan status perusahaan bentuk hukum PD BPR menjadi Persero PT namun juga dirubah akta Notaris BPR Rohil tersebut .
Dia juga menyebutkan rapat Pembahasan sudah finalisasi DPRD Rohil dan Kabag Hukum sepakat Rp 80 Milyar sebagai syarat perubahan PD BPR jadi PT Persero BPR Rohil dan sekaligus perubahan akta Notaris
“Dari finalisasi pembahasan diseteruskan diharmonisasikan dan dibawa ke provinsi Riau mendapatkan persetujuan perubahan bentuk hukum PD BPR menjadi Persero BPR Rohil tersebut “.Kata Darwis Syam (Inf)