Usai Lebaran Pertalite Dijual di Kota-kota Besar

by

PertaliteEkonomipos.com, Jakarta – Setelah Hari Raya Idul Fitri PT Pertamina (Persero) akan merilis secara resmi bahan bakar minyak (BBM) jenis baru yaitu Pertalite .

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, perseroan telah mengantongi izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait BBM beroktan 90 tersebut.

“(Izin sudah ada?) Sudah. Rilis pas nanti setelah Lebaran,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Namun Bambang menyatakan, peluncuran Pertalite tidak akan dilakukan berdekatan dengan lebaran dengan pertimbangan banyaknya masyarakat yang masih mudik Lebaran ke kampung halaman. Pasalnya, BBM jenis ini akan dirilis di kota-kota besar terlebih dahulu.

“(Akan dirilis) Di Jakarta, Surabaya, Bandung. Nggak satu hari setelah Lebaran lah. Mana ada yang beli, kan Jakarta kosong‬,” kata dia.

Bambang mengungkapkan, selain dijual di SPBU milik Pertamina, Pertalite juga akan dijual di SPBU Pertamina yang dimilik oleh pihak swasta.

“Nanti ada beberapa yang swasta,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan Pertalite telah lolos uji standar dan mutu dengan kadar oktan 90.

Uji standar dan mutu tersebut dilakukan tiga lembaga kredibel yaitu, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Afiliasi Penelitian dan Industri (LAPI) Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

“Jadi pertalite sudah diuji lembaga kredibel, hasilnya bagus dan masuk spesifikasi,” kata Direktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja.

Wirat menambahkan, uji standarisasi juga sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 313.K/10/DJM.T/2013 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di dalam Negeri.

Dengan mengacu pada Keputusan Dirjen Migas Nomor 313.K tersebut, maka spesifikasi pertalite antara lain berwarna hijau dengan penampilan visual jernih dan terang.

Tidak ada kandungan timbal serta memiliki kandungan sulfur maksimal 0,005 persen m/m atau setara dengan 500 ppm.

Keputusan dirjen itu pun memberi catatan terhadap jenis bensin 90 yakni aditif harus kompatibel dengan minyak mesin artiannya tidak menambah kekotoran mesin atau kerak. (Dny/Ndw/Liputan6)