Ayo Laporkan Persaingan Usaha Tidak Sehat

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Batam menggelar kegiatan Forum Jurnalis KPPU di Provinsi Riau di Hotel Premiere Pekanbaru, Selasa (28/2).

Pada kegiatan itu, KPPU mengajak wartawan turut memberi laporan dan mengawasi setiap dugaan persaingan usaha di Riau.

“KPPU Kantor Perwakilan Batam membawahi Provinsi Riau, Kepri, Babel dan Jambi. Sangat luas cakupan yang mesti kami awasi dengan jumlah personil yang terbtas. Makanya kami mengajak wartawan turut membantu, melaporkan dan mengawasi adanya praktik persaingan usaha tidak sehat,” ujar Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah Batam, Lukman Sungkar.

Sejumlah upaya terus dilakukan KPPU agar pengawasan dan pelaporan dugaan persaingan usaha ini dapat diproses. Di antaranya bekerja sama dengan dengan BPK RI Perwakilan Riau terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999.

“Jadi nanti setiap ada dugaan persaingan usaha dari laporan BPK, akan kami tindaklanjuti,” imbuh Lukman.

Selain itu KPPU juga sebelumnya menyelenggarakan kuliah umum persaingan usaha di Universitas Riau, Senin (27/2). Kuliah umum merupakan bagian dari fungsi pencegahan melalui internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat bagi kalangan akademisi dan mahasiswa. Serta upaya mendorong peran pemuda sebagai agen perubahan.

Sejak tahun 2007, KPPU baru menerima 72 laporan terkait dugaan persaingan usaha di Provinsi Riau. Jumlah laporan ini jauh lebih sedikit mengingat banyaknya potensi dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Makanya kami sangat mengharapkan masyarakat bisa melapor jika menemukan indikasi persaiangan usaha. Baik itu tender proyek di pemerintahan maupun monopoli usaha di masyarakat,” sebut Lukman.

Hal -hal yang diperlukan saat melapor yakni identitas pelapor, identitas terlapor, penjelasan kronologis kejadian, alat bukti dugaan pelanggaran. Laporan melalui email kpd_batam@kppu.go.id. Atau melalui Telp 0778 469337.

“Setiap laporan, pasti akan kami tindaklanjuti. Makanya lengkapi identitas dan nomor handphone supaya lebih mudah dan cepat menindaklanjutinya,” tutup Lukman. (*)