Bupati Bengkalis Minta Pedagang Patuhi HET Tiga Komoditas Barang

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), BENGKALIS – Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin meminta pedagang mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) tiga kebutuhan pokok yang ditetapkan oleh pemerintah. Komoditi yang diatur pemerintah tersebut gula pasir, daging beku, dan minyak goreng.

“Pedagang harus memberlakukan HET sebagai upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok khususnya pada tiga komoditas yakni gula pasir, daging beku, dan minyak goreng kemasan,” kata Amril Mukminin di Bengkalis, Selasa (23/5/2017).

Dia mengatakan sesuai HET, harga gula pasir dijual dengan Rp 12.500 per kilogram, daging beku Rp 80.000 per kilogram, dan minyak goreng kemasan sederhana dijual dengan harga tertinggi sebesar Rp 11.000 per liter.

Sesuai surat Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 155/PDN/SD/4/2017 tertanggal 4 April 2017, HET ketiga komoditas tersebut berlaku sejak 10 April 2017 hingga 10 September 2017.

Dia melanjutkan hal ini juga merupakan kesepakatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, distributor gula, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, Asosiasi Distributor Daging Indonesia, dan Bulog.

“Harga eceran tertinggi tersebut berlaku pada tingkat distributor dan ritel modern dan dibuat dalam rangka mengendalikan harga terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri,” katanya.

Menurut Amril, menjelang Ramadhan, kecenderungan harga akan naik, untuk itu bupati juga meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan antisipasi sejak awal. (*)