Organda Riau: Jangan Lalai Tertibkan Taksi Uber

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – PEKANBARU – Penertiban taksi online di Riau dinilai belum maksimal. Pemerintah daerah melalui dinas terkait diminta kembali menertibkan taksi uber tersebut setelah Lebaran ini.

“Pemerintah kabupaten/kota harus konsisten dan jangan lalai dalam menertibkan operasional taksi berbasis aplikasi seperti Uber setelah Lebaran,” ucap Ketua Organda Riau, Muhammad Nasir di Pekanbaru, Rabu (05/07/2017).

Sudah menjadi rahasia umum, lanjutnya, penertiban gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) saat masyarakat sangat membutuhkan transportasi angkutan darat. Akan tetapi setelahnya, kegiatan penertiban jarang dilakukan karena instansi tersebut fokus kepada bidang lainnya dengan alasan kekurangan personel.

“Padahal kami menginginkan keberadaan taksi berbasis aplikasi internet ini dihapus seperti di Pekanbaru. Mereka cuma merusak pasar, disamping taksi pelat hitam,” tegasnya.

Nasir berujar, sesuai Undang-Undang No.22/2009, dan Permenhub No.26/2017 tentang taksi online menyebut, seluruh angkutan mesti berbadan hukum dan perizinannya diatur.

Keberadaan taksi ini jelas mengorbankan keberadaan empat perusahaan taksi resmi di Riau, karena belum semua perusahaan mengoperasikan jumlah armadanya.

“Data yang saya tahu, baru sekitar 400 unit armada taksi beroperasi seperti di Pekanbaru. Dari izin diterbitkan 700 unit,” terangnya.

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalulintas Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Syaibul Alades bulan lalu mengatakan, pihaknya mengandangkan delapan unit taksi uber karena beroperasi di Pekanbaru.

“Sampai saat ini, totalnya itu ada delapan unit taksi uber. Kita belum tahu, apakah setelah ini kita fokus angkutan Lebaran,” katanya. (*)