EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Para pedagang makanan dan minuman diingatkan agar mengurus sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi halal ini sebagai satu upaya memberi rasa aman bagi warga Muslim dalam menikmati produk makanan dan minuman tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Pekanbaru Prof Ilyas Husti MA menyikapi temuan bakso mengandung babi oleh BPOM. “Kota Pekanbaru didominasi umat Muslim, maka wajib hukumnya bagi pedagang menjual barang makanan dan minuman menyebutkan status halal atau haram,” ujar Ilyas Husti, Rabu (30/8/2017).
Dia menyebutkan dalam Fatwa MUI semua produk makanan dan minuman yang dijual harus ada label halal. “Dalam aturan Komisi Fatwa MUI, produk siap saji seperti bakso dan sejenisnya wajib label halal. Ini tidak ada kategorinya antara toko, cafe, restoran dan warung. Intinya, wajib ada label halal,” lanjut Ilyas.
Berhubung sudah beberapa kali ditemukan makanan mengandung babi, MUI meminta agar pedagang yang menjual produk makanan dan minuman, mengurus sertifikasi halal ke MUI. Sebab jika tidak, pedagang bisa dilaporkan ke lembaga perlindungan konsumen. Karena di sini masyarakat dirugikan.
Namun dia mengingatkan setiap restoran, toko dan lainnya, tidak mengambil dan mengurus sertifikasi secara universal. Misalnya satu produk ada label halal, bukan berarti semua yang ada di toko itu halal. “Makanya kita dari MUI kota sudah sering bilang ke MUI provinsi. Sehingga bisa berjalan,” katanya.
Disinggung mengenai spesifikasi produk yang harus mengurus sertifikasi halal, Ilyas mengatakan tidak ada spesifikasinya. “Setiap produk makanan dan minuman harus ada sertifikasi halal. Di mana pun dijual. Termasuk Bakso Mekar yang belum mengurus sertifikasi halal tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut MUI menghimbau kepada pedagang, agar menjual barang dagangannya secara halal toyyiban. Jangan pernah mencampur makanan dan minumannya dengan formalin, zat pewarna. (*)