OJK Riau Umumkan 11 Bisnis Investasi Bodong, Ini Daftarnya

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan lnvestasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat menutup 11 perusahaan investasi bodong. Warga diimbau waspada terkait perubahan nama bisnis tersebut.

“Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produk entitas tidak memlliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Nurdin Subandi, Selasa (29/8/2017).

Subandi mengatakan penghentian kegiatan usaha 11 entitas ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 Juli 2017, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat.

Adapun entitas yang dihentikan kegiatannya PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First An ugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store,4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama lndonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, 10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex lndex Commodity/F3/FFM dan PT CMl Futures.

Dengan diumumkannya penutupan 11 entitas ini OJK Riau menghimbau agar masyarakat tidak lagi mau terayu untuk melakukan investasi yang tidak jelas. Selain juga mewaspadai kalau-kalau mereka berubah nama namun tetap menjalankan operasinya.

“Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada,” imbau Nurdin.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada lnvestasi Tongam L. Tobing melalui rilisnya menyatakan pihaknya telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya.

Namun dari 11 yang ditutup hanya delapan entitas yang hadir pada proses klarivikasi, di antaranya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.

Selanjutnya sebut dia delapan entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Namun bagi yang tidak hadir tetap dimintakan kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat. (*)