Kontraktor Kembalikan Kelebihan Bayar Proyek Masjid Raya

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman ternyata sudah menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek Masjid Raya Pekanbaru. Gubernur bahkan sudah menegur pejabat terkait.
Kepastian itu disampaikan

Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri mengatakan, BPK RI memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi terkait proyek Masjid Raya Pekanbaru. Bahkan BPK akan memberikan pendampingan dalam penyelesaiannya kasus renivasi masjid bersejarah itu.

“Pak Gubernur sebelumnya sudah mengingatkan dan memberikan teguran kepada Pak Dwi Agus Sumarno yang saat itu menjabat sebagai kepala Dinas Ciptada dan meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti,” kata Evandes, Rabu (27/9/2017).

Menurut dia, Inspektorat dipercayakan dalam menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Termasuk temuan dalam pembangunan dan renovasi Masjid Raya Pekanbaru.

“Untuk Pokja yang menangani proyek renovasi masjid juga sudah dilakukan evaluasi dan Biro Pembangunan Setdaprov Riau akan memberi tindakan kepada Pokja di sana,” terang Evandes.

Untuk pengembalian uang kelebihan bayar, pihak rekanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah menyerahkan kepada Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) dalam penyelesaian kerugian daerah.

“Artinya sudah ada niat baik dari pihak rekanan dan OPD membayarkan kelebihan bayar ke kas daerah. Tentunya dengan jaminan sesuai aturan,” papar dia. Sementara, untuk kekurangan volume dan bukti pembelian material juga menurut Evandes sudah dalam proses dilengkapi oleh pihak rekanan.

“Sehingga saya rasa tinggal menunggu proses lanjutannya nanti dari BPK. Karena per-semester akan ada lagi tindaklanjut dari BPK untuk selanjutnya,” tutur Evandes.

Dia menambahkan, sesuai instruksi gubernur, semuanya harus dituntaskan dan sudah dimulai tindaklanjut sejak diumumkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemprov Riau, Juni lalu. “Rekanan dan OPD sudah punya iktikad dalam menyelesaikan semuanya,” ungkapnya.

Sementara itu,Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dadang Eko Purwanto mengaku telah menindaklanjuti hasil temuan BPK tentang kelebihan bayar pembangunan Masjid Raya Nur Alam Senapelan tahun 2016 sebesar Rp 872 juta. (*)