EKONOMIPOS.COM (EPC), PEKANBARU – Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan akhirnya menuntaskan administrasi dalam urusan pencairan Bosda tahun 2017 untuk pertama kalinya. Anggaran langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah.
“Paling lambat hari Rabu ditransfer. Harapan kami bisa langsung dimanfaatkan pihak sekolah sebagai bantuan operasional di sekolah,” ujar Sekretaris Dinas pendidikan Provinsi Riau Ahyu Suhendra, Rabu (06/9/2017).
Ahyu menegaskan Bosda ini disalurkan untuk menunjang kebutuhan operasional sekolah. Termasuk membantu anggaran dari BOS yang sudah ada dari Pemerintah pusat. “Bosda ini untuk membantu atau mengurangi beban kebutuhan operasional sekolah. Karena selama ini banyak sekolah yang mengeluhkan biaya operasional,” kata dia.
Karena lanjut Ahyu, untuk BOS nasional sudah dianggarkan Rp 1,4 juta per siswa. Jika ditambah dengan Bosda Rp 400 ribu, maka total untuk operasional setiap siswa sudah ada Rp 1,8 juta. “Dan kebutuhan itu sepenuhnya untuk operasional siswa,” terang Ahyu.
Diterapkannya Bosda ini diambil setelah kewenangan SMA dan SMK ke Provinsi dan bisa diperhatikan lebih dari yang sebelumnya kewenangan ada di Kabupaten Kota.
Saat ditanya apakah kebutuhan operasional sekolah Rp1,8 juta tersebut masih kurang, menurut Ahyu sampai saat ini belum cukup karena idealnya kebutuhan sekolah tersebut persiswa butuh anggaran lebih.
“Makanya kita berharap agar sekolah dapat menyusun rencana kebutuhan anggaran sekolah lebih efektif dan tepat sasaran penggunaanya sehingga bisa meminimalisir kebutuhan,” ujar Ahyu.
Kemudian, saat ditanya apakah di APBD Tahun 2018 mendatang, Ahyu belum dapat memastikan apakah akan dinaikkan anggaran Bosda yang dianggarkan Rp 130 miliar di APBD 2017. Anggaran ini sendiri disalurkan secara dua tahap per semester.
“Masih belum tau apakah dinaikkan, karena masih banyak kebutuhan yang lain untuk dipenuhi. Karena setiap sekolah bisa saja beda kebutuhannya,” ujar Ahyu.
Sementara mengenai adanya sekolah yang masih memungut kepada Siswa dengan adanya Bos daerah ini, menurut Ahyu selama ini tidak pernah ada pembiaran memungut dan hanya dibolehkan sumbangan secara sukarela.
“Pungutan memang tidak dibenarkan namun sekolah diperbolehkan untuk meminta sumbangan sukarela untuk memenuhi operasional sekolah, “jelas Ahyu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi menegaskan pihaknya siap melakukan transfer ke semua rekening sekolah ketika persyaratan lengkap dari Dinas Pendidikan.
“Kami dari BPKAD akan mentransfer langsung anggaran ke sekolah. Tergantung Dinas Pendidikan aja,” ujar Syahrial Abdi. Menurut dia, dalam regulasinya memang harus persyaratan lengkap. Khususnya syarat untuk pencairan anggaran. (*)