Uang Kembalian Diganti Permen, Disperindag Rohul Sidak Swalayan

by

EKONOMIPOS.COM (EPC), PASIRPANGARAIAN – Tim gabungan terdiri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Polres Rokan Hulu dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan sidak ke sejumlah swalayan yang ada di Pasirpangaran. Hal itu menyusul banyaknya laporan warga terkait swalayan yang mengganti uang kembalian dengan permen.

Dari sidak itu diketahui masih banyak swalayan dan mini market di Pasirpangaraian yang mengganti kembalian belanja dengan permen.

“Sedikitnya sembilan swalayan dan mini market disambangi tim gabungan. Dan sebagian besar, pengembalian uang koin masih digantikan permen,” ujar Kabid Perdagangan Disperindag Rohul Syahruddin SSos, Minggu (24/9/2017).

Menurut dia, uang kembalian yang diganti dengan permen sebenarnya sudah dilarang oleh pihak Bank Indonesia. Karena, tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun, nyatanya aturan ini masih saja dilabrak oleh sejumlah pelaku usaha. Bahkan, di lapangan pelakukanya bukan hanya swalayan dan mini market, tapi juga sejumlah pelaku usaha toko obat. Modusnya, mereka mengganti uang kembalian dengan produk vitamin C.

Syahruddin mengakui, termasuk warung-warung kecil atau grosir yang masih banyak ditemukan menggantikan uang kembalian menggunakan permen. “Ke depan diharapkan hal seperti ini tidak ada lagi di Rokan Hulu. Pihak BRI juga mengakui sudah menyiapkan penukaran uang koin (receh),” beber dia.

Setelah sidak, jelas Syahruddin, Disperindag Rohul akan membuat pengumuman atau surat edaran ke seluruh camat agar para pedagang tidak menggantikan uang pengembalian pakai permen lagi. (*)