Ganti Rugi Tanaman di Kawasan Teknopolitan Pelalawan Belum Dapat Dibayarkan

by

EKONOMIPOS.COM (EPC0, PANGKALANKERINCI – Hingga saat ini Pemkab Pelalawan belum dapat membayarkan ganti rugi tanaman di kawasan Teknopolitan. Padahal sudah dianggarkan melalui dana hibah tahun anggaran 2017. Namun belum ada tanda-tanda dana itu dicairkan dan disalurkan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Syahrul Syarif mengatakan, pembayaran belum bisa dilakukan karena belum ada perhitungan tanaman dari tim yang dibentuk pemda.

Termasuk luasan dan siapa pemiliknya berdasarkan bukti otentik yang dimiliki masyarakat. Proses pembayaran mempunyai prosedur yang ketat agar terhindar dari resiko hukum dikemudian hari.

“Harus dipetakan dulu berapa luas tanaman tumbuh masyarakat di atas lahan Teknopolitan. Selanjutnya dihitung luasannya berikut orang-orang yang mengaku sebagai pemiliknya. Itu dasarnya sebelum berbicara anggaran,” kata Syahrul, Minggu (01/10/2017).

Diterangkannya proses pembebasan tanaman ini sebenarnya sudah berjalan selama empat tahun terakhir ini. Tapi pemda tidak ingin buru-buru apabila belum ada landasan hukum yang kuat serta pendampingan dari instansi penegak hukum. Agar tidak terulang kasus pengadaan lahan yang terjadi beberapa tahun silam.

Pemkab Pelalawan tidak bisa menentukan harga satuan tanaman tumbuh yang ada di Kawasan Teknopolitan dalam proses ganti rugi. Hal itu sesuai dengan pendapat hukum dari instansi penegak hukum.

Harga tanaman milik masyarakat yang ada di areal Teknopolitan ditentukan oleh pihak ketiga sebagai tim apresial. Pihak swasta yang membidangi penghitungan dalam proses ganti rugi ini yang akan menentukan berapa besar dana dibayarkan pemda kepada pemilik tanaman itu. (*)